PANTAU LAMPUNG – Fraksi PDIP di DPR memberikan apresiasi terhadap peluncuran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah.
“Selamat atas terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Rieke Diah Pitaloka, anggota Fraksi PDIP.
Rieke menjelaskan bahwa PKPU Nomor 10/2024 mencerminkan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 mengatur syarat partai politik atau gabungan partai yang dapat mengusung calon dalam Pilkada 2024, sementara Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 menetapkan syarat batas usia calon. Sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada, calon Gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon Bupati serta Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun saat pencalonan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang untuk tegaknya demokrasi di Indonesia, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, budayawan, serta buruh, petani, nelayan, dan pedagang,” tambah Rieke.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan KPU. Rieke menutup pernyataannya dengan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjabat sebagai wakil rakyat dan memohon doa menjelang keberangkatannya untuk menjalankan ibadah umrah pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa revisi PKPU Nomor 10 mengenai pencalonan kepala daerah akan segera diterbitkan. Revisi ini mengakomodasi dua putusan MK yang telah disebutkan.
“Alhamdulillah, semua rancangan yang diajukan KPU telah disetujui,” kata Afifuddin di Kantor KPU. Ia menambahkan bahwa harmonisasi revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah selesai dilakukan pada Minggu, 25 Agustus 2024, dan saat ini tinggal menunggu pengundangan oleh Kemenkumham.
“Proses administrasi telah selesai dan kini tinggal menunggu pengundangan resmi,” tambah Afifuddin.