PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tengah berkejaran dengan waktu terkait pembahasan dan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang akan mengakomodasi dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni Nomor 60 dan 70.
Rencananya, KPU akan menggelar rapat bersama Komisi II DPR untuk membahas perubahan PKPU ini pada hari Ahad, 25 Agustus 2024, mendahului jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak menjelang pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyambut baik percepatan jadwal rapat ini, menilai bahwa keputusan tersebut memberikan angin segar bagi lembaganya yang sudah terjepit oleh waktu.
“Dalam situasi yang mendesak seperti ini, kecepatan adalah kunci. Kami sangat membutuhkan adanya percepatan dalam proses ini,” ujar Afifuddin usai rapat konsinyering pembahasan rancangan perubahan PKPU di Hotel Ayana, Jakarta, pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Jadwal pendaftaran pilkada dijadwalkan dimulai pada Senin (26/8/2024), sementara pengesahan PKPU yang akan digunakan untuk mengatur proses ini masih belum final. Penundaan ini disebabkan oleh sikap Komisi II DPR yang dinilai kurang proaktif dalam membahas PKPU tersebut.