PANTAU LAMPUNG – Dugaan ketidaknetralan Lurah Pasar Madang mengemuka, sementara Bawaslu Tanggamus tampaknya tidak memberikan respons memadai terhadap isu ini.
Lurah Pasar Madang, Mega Sari, diduga tidak netral dalam pemilihan kepala daerah dengan menurunkan banner salah satu calon, M. Saleh Asnawi (MSA). Banner tersebut awalnya dipasang di depan Warung Makan Mata Air, yang terletak di depan kantor kelurahan.
Menurut Mega Sari, dirinya tidak pernah memerintahkan staf atau panitia lomba kelurahan untuk menurunkan banner tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketua Karang Taruna dan timnya, dalam koordinasi dengan tim pemenangan “Jalan Lurus,” meminta agar banner dilipat sementara selama kegiatan HUT RI berlangsung di kantor kelurahan. Setelah kegiatan selesai, banner tersebut dipasang kembali.
“Saat itu, panitia lomba HUT RI kelurahan sedang sibuk dengan persiapan, dan ketua Karang Taruna Kabupaten Tanggamus Aris Munandar bersama ketua RT 06 berinisiatif untuk melipat sementara banner tersebut. Tidak ada pemaksaan,” kata Mega Sari.
Mega Sari menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menurunkan banner, dan pemasangan banner tersebut tidak melanggar aturan. “Yang terjadi hanyalah miskomunikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Apriandi, pemilik Warung Makan Mata Air, menjelaskan bahwa tim relawan Saleh Asnawi telah memasang banner di depan warungnya. Tidak lama kemudian, beberapa orang dari kelurahan Pasar Madang datang dengan nada kasar dan terkesan mengancam, meskipun tidak ada permintaan resmi untuk menurunkan banner tersebut.
“Pemasangan banner itu sudah mendapatkan izin dari tim pemenangan Jalan Lurus seminggu sebelumnya,” jelas Apriandi.
Hingga saat ini, Bawaslu Tanggamus terlihat tidak responsif terhadap dugaan penurunan paksa alat peraga kampanye milik Saleh Asnawi, menimbulkan pertanyaan tentang kepedulian dan tindakan mereka terhadap isu-isu netralitas dalam pilkada ini.