PANTAU LAMPUNG– Kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tuduhan melanggar Anggaran Dasar partai. Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan selama Munas tersebut.
M. Rafik, perwakilan kader yang menggugat, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena Munas XI dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar. “Kami telah mendaftarkan gugatan kami dan meminta agar Pengadilan Negeri membatalkan seluruh hasil Munas XI,” ungkap Rafik.
Menurut Rafik, Munas XI dinilai melawan hukum berdasarkan Pasal 39 ayat 2 poin a Anggaran Dasar Partai Golkar, yang mengatur bahwa Munas harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, atau pada periode berjalan yang dijadwalkan pada Desember 2024.
Rafik menambahkan, Airlangga Hartarto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum, mundur pada 10 Agustus 2024. DPP Partai Golkar kemudian menggelar rapat pleno pada 13 Agustus 2024, dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Seharusnya, lanjut Rafik, AGK dan Sekretaris Jenderal bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan DPP Partai Golkar hingga Desember 2024 dan menyelenggarakan Munas XI sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, Munas XI malah dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2024, dengan SK Kepanitiaan terbit pada 15 Agustus 2024.
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt per tanggal 23 Agustus 2024.
Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar karena adanya tekanan dari pihak tertentu, dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.