PANTAU LAMPUNG— Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Ir. Suadi MM., menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pilkada untuk Pemilih Pemula Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Sanggar Teater Jabal Lampung, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Rabu (28/8/2024).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, SE, Anggota Bawaslu Tanggamus, Evi Saputra, A. MD, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Danu Poyo, S.H., Sekretaris Kesbangpol Syamdjuniston, SH. MH., Camat Pugung, Ahmad Yani Ngalim, S.Tp. MM., serta berbagai tokoh masyarakat dan perwakilan pelajar dari beberapa sekolah di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Ir. Suadi MM. menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Tanggamus telah memasuki tahapan Pemilukada 2024, di mana pada 27 November 2024 mendatang, akan digelar Pemilukada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode lima tahun mendatang.
“Pilkada adalah agenda penting yang harus dilaksanakan dengan damai, aman, bersih, dan sejuk. Saya mengapresiasi langkah Kesbangpol Tanggamus yang telah menginisiasi sosialisasi ini, serta penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, yang sukses melaksanakan Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 lalu,” ujar Suadi.
Ia menambahkan, saat ini tahapan Pilkada yang telah berjalan meliputi persiapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, serta pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahkan, pendaftaran calon telah dimulai sejak 27 Agustus 2024.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para pemilih pemula terkait penyelenggaraan Pilkada 2024, khususnya bagi para pelajar yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Suadi mengajak peserta untuk menyerap ilmu dari para narasumber dan mendiskusikannya lebih lanjut, agar informasi tersebut dapat disebarkan kepada teman-teman di sekolah dan lingkungan tempat tinggal mereka.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para narasumber dan pemateri. Semoga kegiatan ini bermanfaat, khususnya bagi pemilih pemula di ‘BUMI BEGAWI JEJAMA’ yang kita cintai,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Risnah S.Ip. MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilandasi oleh UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan ini bertujuan agar pemilih pemula memahami regulasi terkait pemilu serentak tahun 2024, berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, serta menjadi pemilih yang cerdas dan berdaulat.***