PANTAU LAMPUNG– Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena kekurangan kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi rakyat terkait RUU Pilkada yang menuai pro dan kontra.
Penundaan ini datang setelah adanya penolakan keras dari publik terkait upaya DPR untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat bahkan mulai membicarakan kemungkinan gerakan pembangkangan sipil.
“Kita akan melihat perkembangan selanjutnya. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tentu akan mempertimbangkan aspirasi dari rakyat,” ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, DPR RI menunda rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Rapat yang dijadwalkan berlangsung hari ini telah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
“Pada hari ini, hanya ada 86 anggota yang hadir. Rapat harus ditunda karena kita harus mengikuti mekanisme yang ada, yaitu rapat pimpinan dan badan musyawarah. Karena itu, pengesahan tidak bisa dilakukan hari ini,” jelas Dasco.
Di luar gedung parlemen, aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat tetap berlangsung. Meskipun paripurna pengesahan ditunda, aksi massa berencana melanjutkan protes dan menggelar demonstrasi kembali saat sidang dilanjutkan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa penundaan harus diikuti dengan penundaan pembahasan revisi RUU Pilkada.
“Kami berharap penundaan ini bukan hanya penundaan waktu tetapi penundaan pembahasan. Kami akan menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Said di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).