PANTAU LAMPUNG – Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada hari ini, Kamis (22/8), terpaksa dibatalkan. Hal ini disebabkan oleh ketidakcukupan jumlah peserta yang hadir.
Rapat awalnya ditunda selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota dewan yang lain. Namun, meski waktu penundaan telah berlalu, jumlah kehadiran tetap tidak memenuhi syarat kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan, “Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai aturan, rapat tidak bisa dilanjutkan.” Ia menambahkan bahwa hanya 86 anggota yang hadir, jauh di bawah jumlah yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengesahan.
“Pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada hari ini otomatis tidak dapat dilakukan,” tambah Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan.
Dasco juga mengungkapkan bahwa rapat akan ditunda hingga DPR melakukan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan kembali pengesahan RUU Pilkada. “Kita akan menunda sidang hari ini, melakukan rapat pimpinan dan Bamus, dan mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.
Di tengah pembatalan ini, situasi politik semakin memanas dengan adanya protes dari masyarakat. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama aliansi buruh dan nelayan telah merencanakan aksi besar di Gedung DPR sebagai bentuk penolakan terhadap revisi RUU Pilkada.
Koordinator BEM SI, Noval, menegaskan, “Walaupun isu ini mungkin tidak se-agitatif isu kenaikan BBM atau pangan yang langsung dirasakan masyarakat, konsepsi bernegara kita sedang hancur. Bahkan, terasa seperti negeri ini kehilangan harganya.”
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan “peringatan darurat Indonesia” yang viral di media sosial, menanggapi sikap DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).