PANTAU LAMPUNG– Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dirinya tidak dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada Selasa (20/8) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
“Sama sekali tidak ada. Pertemuan dengan Presiden dilakukan pada pagi hari sebelum putusan MK diumumkan. Putusan MK sendiri keluar siang hari,” jelas Supratman kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa panggilan dari Presiden Jokowi tidak terkait dengan keputusan MK, melainkan membahas beberapa undang-undang yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan penekanan khusus pada inisiasi Undang-Undang Perkoperasian. “Selain itu, tidak ada hal lain yang dibahas,” kata Supratman.
Supratman juga membantah bahwa Rapat Panja Baleg DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi UU Pilkada bertujuan untuk membatalkan putusan MK. Menurutnya, DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas legislatifnya. “Tidak ada niat untuk menganulir putusan MK. DPR sebagai pembentuk undang-undang akan selalu mengacu pada keputusan MK dalam proses legislasi,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan RUU Pilkada diberlakukan sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang, Supratman mengaku tidak ingin berspekulasi. “Ini masih dalam ranah parlemen. Kita belum tahu apakah RUU Pilkada akan disahkan dalam Rapat Paripurna besok atau tidak,” ujarnya.
Proses pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, yang berlangsung cepat dalam waktu hanya tujuh jam, dianggap sebagai langkah yang mendesak dan membuat publik merespons dengan aksi protes. Masyarakat berencana melakukan demonstrasi menolak sikap DPR dan pemerintah terhadap putusan MK.