PANTAU LAMPUNG – Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin, mengungkapkan keterkejutannya terhadap langkah cepat Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Cak Imin menilai bahwa pembahasan RUU tersebut dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Saya benar-benar terkejut. Tiba-tiba DPR membahas RUU ini tanpa memberi tahu saya sebelumnya. Saya sama sekali tidak diberi informasi mengenai hal ini,” kata Cak Imin dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Cak Imin juga menyatakan kekagetannya saat fraksi partainya secara mendadak menyetujui RUU tersebut untuk dibahas dalam rapat paripurna. “Saya bahkan baru menerima undangan untuk rapat paripurna secara mendadak. Saya juga tidak tahu kapan rapat tersebut akan dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung kurang dari tujuh jam. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting: nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Namun, tidak semua putusan MK diakomodasi dalam RUU tersebut. Misalnya, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia calon gubernur dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan calon.
Selain itu, DPR juga menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Menanggapi keputusan tersebut, publik mulai merencanakan aksi penolakan terhadap upaya DPR yang dianggap berusaha menggagalkan putusan MK.