PANTAU LAMPUNG– Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya tujuh partai politik yang dapat mengusung kandidat gubernur secara mandiri di Pilgub Lampung 2024 tanpa perlu berkoalisi. Sementara itu, Partai Demokrat dipastikan harus bergabung dalam koalisi untuk bisa berpartisipasi dalam kontestasi.
Menurut ketentuan dalam huruf c putusan MK, untuk provinsi dengan jumlah pemilih tetap (DPT) antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.
Untuk Pilgub Lampung, yang menggunakan ketentuan ini, data DPT dari KPU Lampung menunjukkan total 6.539.128 jiwa. Ambang batas pencalonan ditetapkan berdasarkan perolehan suara minimal 7,5% dari total suara pemilu legislatif 2024.
Berdasarkan lampiran keputusan KPU Lampung Nomor 56 Tahun 2025, total perolehan suara pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung 2024 adalah 4.661.364 suara. Dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam pileg 2024, hanya 10 partai yang berhasil menduduki kursi di DPRD Lampung.
Dari data KPU Lampung, tujuh partai politik yang berhak mengusung calon sendiri di Pilgub Lampung adalah:
– PKB: 11,42%
– Gerindra: 18,56%
– PDIP: 16,89%
– Golkar: 13,33%
– NasDem: 9,76%
– PAN: 8,6%
– PKS: 7,84%
Sebaliknya, Partai Demokrat dengan perolehan suara sebesar 7,34% tidak memenuhi ambang batas untuk mencalonkan kandidat gubernur secara mandiri. Demokrat perlu berkoalisi dengan partai non-parlemen untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam putusan MK.
Sementara itu, perolehan suara partai non-parlemen adalah sebagai berikut:
– Buruh: 0,46%
– Gelora: 0,66%
– PKN: 0,11%
– Hanura: 0,31%
– Garuda: 0,17%
– PBB: 0,10%
– PSI: 1,31%
– Perindo: 1,25%
– PPP: 1,59%
– Ummat: 0,29%
Peta politik Lampung kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan dengan adanya putusan MK ini, yang mempengaruhi strategi partai-partai dalam menghadapi Pilgub 2024.