PANTAU LAMPUNG – PDIP Lampung tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mengusung kandidat sendiri dalam Pilgub Lampung, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru. Partai ini berencana menggelar rapat pleno internal untuk membahas dan menyikapi keputusan tersebut.
Sekretaris PDIP Lampung, Sutono, mengungkapkan bahwa pleno internal akan menjadi langkah pertama untuk memutuskan langkah politik selanjutnya. “Kita akan melaksanakan pleno untuk menentukan langkah ke depan. Ada saran dari teman-teman bahwa PDIP bisa mengusung kandidat sendiri di Lampung, dan itu akan kita bahas dalam rapat pleno,” ujar Sutono.
Sutono juga mencatat bahwa putusan MK berpotensi mengubah rekomendasi dari partai politik lain, termasuk Golkar, PAN, dan PKS. “Rekomendasi yang sudah diberikan sebelumnya mungkin akan berubah. Banyak partai yang di atas 7,5 persen, dan kita harus melihat apakah mereka tetap dengan keputusan koalisi mereka atau mempertimbangkan perubahan,” tambahnya.
Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyesuaikan peraturan dengan putusan MK, dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. “Peraturan KPU yang ada saat ini harus diperbarui agar sesuai dengan putusan MK. Kita perlu melihat perkembangan dalam sepekan ini untuk memastikan apakah aturan baru akan disahkan,” jelas Sutono.
Menurut Sutono, PDIP sangat menghargai putusan MK, yang dinilai akan memperkaya proses demokrasi di Lampung. “Putusan MK ini akan membuat kontestasi politik lebih berwarna dan tidak menghambat demokrasi,” ucapnya.
Saat ini, DPD PDIP Lampung baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur. Namun, dengan putusan MK yang memungkinkan partai dengan suara di atas 7,5 persen untuk mengusung kandidat sendiri, PDIP Lampung yang memperoleh 16,8 persen suara pada pemilu sebelumnya, berpotensi untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada, dengan keputusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki setidaknya 25 persen kursi di DPRD untuk mengusung calon.