PANTAU LAMPUNG– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam pilkada. PDIP menyebut keputusan ini sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang mencoba mendominasi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai, “Putusan MK ini harus dilihat sebagai langkah besar melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi melalui strategi kotak kosong. Ini adalah kemenangan bagi rakyat dan demokrasi.”
Deddy menjelaskan bahwa putusan MK yang menghapus syarat perolehan kursi DPRD untuk pencalonan kepala daerah akan memperluas pilihan calon di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Dengan adanya lebih banyak calon, rakyat memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpin. Ini baik bagi rakyat dan partai politik, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti-demokrasi,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, putusan ini juga berpotensi mengurangi politik mahar dalam pilkada, memaksa partai politik untuk mengusung kandidat yang lebih berkualitas. “Politik mahar akan ditekan seminimal mungkin, dan partai politik mau tidak mau harus mengusung calon-calon terbaik,” katanya.
Lebih jauh, Deddy mengungkapkan bahwa putusan ini membuka kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk berpartisipasi dalam pilkada. “Ini memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang dan mendorong proses kaderisasi serta rekrutmen calon yang lebih baik di partai-partai yang ada di parlemen,” jelasnya.
Deddy menegaskan, “Kami sangat gembira dengan keputusan ini karena selama ini ada upaya untuk memojokkan PDIP agar tidak dapat mencalonkan di banyak daerah. Dengan putusan ini, kami bisa maju di daerah-daerah yang sebelumnya dikuasai oligarki tertentu, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua, dan lainnya.”