PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial AS (54), warga Kecamatan Banyumas, ditangkap oleh polisi pada Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Pringsewu setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah tersangka AS di Kecamatan Banyumas.
Menurut Iptu Irfan, kejadian bermula saat korban, seorang bocah TK berinisial IA (5), diajak oleh tersangka ke rumahnya dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,-. Tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memaksa korban menuruti kehendaknya.
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan bertemu ibunya. Sang ibu yang curiga melihat anaknya membawa uang segera menanyakan asal-usulnya. Korban lantas menceritakan kejadian yang menimpanya, termasuk tindakan pelaku. “Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan pada Jumat (23/8/2024).
AS, yang diketahui masih lajang dan bekerja sebagai buruh tani, tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh polisi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. AS berdalih bahwa tindakannya dipicu oleh desakan hasrat biologis karena belum memiliki istri. “Pelaku mengaku bingung menyalurkan hasratnya dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya,” ungkap Iptu Irfan.
Atas perbuatannya, AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Iptu Irfan.***