PANTAU LAMPUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa skenario kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 telah gagal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menilai bahwa putusan MK tidak hanya berpengaruh pada Jakarta, tetapi juga pada lebih dari 36 daerah lain yang sebelumnya berpotensi menghadapi masalah serupa, seperti kotak kosong atau calon boneka.
“Saya kira keputusan ini sangat baik, dan KPU harus segera melaksanakannya. Ini berlaku tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di banyak daerah yang akan menghadapi tantangan yang sama,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa dengan putusan ini, situasi akan menjadi lebih adil, memberikan waktu tambahan bagi masyarakat di daerah-daerah tersebut untuk menyiapkan segala sesuatunya. “Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk persiapan,” tambahnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa KPU tidak bisa lagi berdalih tentang belum menerima salinan putusan. “Setelah putusan MK diketok, salinannya langsung diserahkan. Jadi, tidak ada alasan bagi KPU untuk mengatakan mereka belum menerima putusan,” tegasnya.
Menurut Mahfud, dampak dari putusan MK ini akan dirasakan oleh semua partai politik, termasuk yang sudah tergabung dalam koalisi. “Putusan ini berlaku untuk semua partai, tidak hanya PDIP. Bahkan partai yang sudah bergabung dalam koalisi, seperti KIM atau KIM Plus, harus memperhatikan aturan baru ini,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Dengan perubahan ini, partai atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.