PANTAU LAMPUNG– Sejumlah pengurus Golkar tingkat provinsi, termasuk fungsionaris DPD Golkar Lampung, menyatakan dukungannya agar Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dukungan ini tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh beberapa politisi senior Partai Golkar, di antaranya Mohamad Aly Yahya, Ridwan Mukti, Antony Zeidra Abidin, Ridwan Hisjam, Musfihin Dahlan, Agusman Efendi, dan Riswan Tony.
Agusman Efendi dan Riswan Tony, dua politisi Golkar dari Lampung, turut menandatangani surat tersebut. Agusman Efendi merupakan anggota DPR RI periode 2004-2009, sementara Riswan Tony saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, menggantikan Azis Syamsuddin sejak 14 Juni 2022.
Menanggapi surat tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya surat dukungan tersebut. Bahlil menegaskan bahwa ia hanya fokus pada pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
“Saya kebetulan tidak tahu tentang surat itu, silakan tanyakan langsung kepada yang membuatnya. Karena surat tersebut tidak ditujukan kepada saya, maka saya tidak memiliki legal standing untuk menjawabnya,” kata Bahlil.
Bahlil memilih untuk tidak membahas lebih lanjut mengenai surat tersebut, dengan alasan bahwa setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar selama memenuhi syarat dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
“Saya menghargai demokrasi, jadi silakan saja mengikuti kompetisi ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Steering Committee (SC),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Steering Committee Rapimnas dan Munas Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum Golkar telah diatur dengan jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Semua proses dan syarat pendaftaran calon Ketua Umum sudah tercantum di dalamnya.
“Aturan-aturan SC sudah jelas, jadi mari kita ikuti sesuai AD/ART,” ujar Adies.
Beberapa syarat untuk mendaftar sebagai Ketua Umum Golkar termasuk harus menjadi pengurus DPP atau setingkat di bawahnya selama minimal lima tahun, mendapatkan minimal 30 persen dukungan dari pemilik suara, dan tidak pernah menjadi kader di partai lain.