PANTAU LAMPUNG–Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kandidat pilkada jadi peluang calon independen maju di Pilwakot Bandar Lampung.
Terlebih KPU juga tengah mengkaji untuk membuka kembali pendaftaran kandidat pilkada melalui jalur perseorangan.
Hal ini beralasan mengingat saat pendaftaran calon independen ditutup, putusan MA terkait batas usia kandidat belum diterbitkan.
Kepada wartawan, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menyampaikan kemungkinan membuka kembali pendaftaran kandidat dari jalur perseorangan tersebut.
Wacana KPU RI untuk membuka kembali pendaftaran calon independen ini, pasca putusan MA terkait batas usia kandidat pilkada jadi peluang calon independen maju di Pilwakot Bandar Lampung.
Apalagi, sejauh ini ada indikasi untuk membatasi upaya kandidat potensial maju di Pilwakot Bandar Lampung.
Upaya itu ditunjukkan dengan dominasi salah satu kandidat yang hampir memborong semua rekomendasi parpol yang membuat peluang kandidat lain tak bisa maju.
Sejauh ini, hanya tersisa Gerindra, PDIP, Golkar dan PKS yang belum menentukan rekomendasi di Pilwakot Bandar Lampung.
Namun, ada kabar jika Gerindra dan PKS disebut-sebut bakal memberikan rekomendasi untuk petahana Eva Dwiana.
Pada Pilwakot Bandar Lampung tahun 2020 lalu, jumlah kandidat yang maju lebih beragam.
Termasuk kehadiran kandidat calon independen yakni Ike Edwin-Zam Zanariah yang kemudian diputuskan tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilwakot Bandar Lampung melalui jalur perseorangan.
Pilwakot Bandar Lampung idealnya diikuti oleh lebih dari dua pasang kandidat, agar kompetisi dan masyarakat juga bisa memilih sosok yang paling layak memimpin ibukota Provinsi Lampung itu.
Jika putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kandidat pilkada jadi peluang calon independen maju di Pilwakot Bandar Lampung, kontestasi akan jauh lebih menarik.*