PANTAU LAMPUNG – Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024.
Andri terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam peredaran Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama.
“Mengadili. Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” ucap Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Andri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
“Hal yang meringankan tidak ada sama sekali,” tegas Lingga.
Vonis mati tersebut sama seperti tuntutan JPU agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati.
JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.***