PANTAU LAMPUNG– Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pembuatan paspor palsu di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur, terdakwa Daniel Marshal Purba dinyatakan bersalah dengan tuntutan hukuman 2 Tahun 6 Bulan.
Berdasarkan kesaksian RD Manalu, Polsek Braja Slebah, terdakwa didampingi oleh Tumpak Johny Purba datang ke Polsek Brajah Slebah tanggal 3 Oktober 2022 jam 11 pagi untuk membuat surat kehilangan passport yang dinyatakan
telah hilang dalam perjalanan dari Metro ke Lampung Tỉmur, dalam memenuhi undangan pernikahan saudaranya. Terdakwa juga disebut telah berupaya mencari di sepanjang perjalanan dan tidak ditemukan.
Dalam kesaksian ayah terdakwa, selaku saksi peringan, sempat menyatakan bahwa keluarganya dekat dengan RD Manalu.
“RD Manalu sendiri beberapa kali jika saksi sedang di Lampung mengunjungi mengundang saksi untuk silaturahmi mengunjungi putrinya Zara Zetirra yang merupakan adik kandung terdakwa,” ucapnya saat memberikan kesaksian di PN Sukadana.
Berdasarkan kesaksian dari Khresna Aji, selaku petugas dari Kantor Imigrasi Kotabumi di persidangan, terdakwa beserta anak, Ezekiel Gionata Purba didampingi oleh Tumpak Johny Purba dan Fifi Dewiyani Malingkas datang ke kantor Imigrasi Kotabumi pada tanggal 4 Oktober 2022 untuk membuat passpot anak yang dinyatakan hilang, disertai dengan surat pendukung yaitu surat kehilangan dan dua buah KTP fisik asli dari Daniel Marshall Hisar Pardamean dan Shelvia.
Berdasarkan keterangan saksi, Shelvia, bahwa sejak kepulangannya ke Indonesia tanggal 19 Agustus 2022, passport selalu ada di dalam penguasaannya dan tidak pernah diberikan ke siapapun atau tidak pernah dibawa ke Lampung
atau Metro.
Hingga saat ini, Shelvia merasa dirugikan dengan terbitnya passport anak ini, Shelvia kehilangan hak asuh atas anak serta mengalami gangguan psikis akibat anak nya yang semakin jauh dari dirinya.
Dengan pertimbangan saksi ahli dan saksi fakta semakin memperkuat keyakinan Jaksa Penuntut Umum atas tindakan pidana terdakwa, dan dengan pertimbangan yang meringankan yaitu sopan dan belum pernah melakukan pidana, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut hanya 2 tahun 6 bulan penjara dari vonis maksimal 7 tahun.
Selain itu, Terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota dengan alasan untuk melanjutkan pekerjaannya demi bisa menghidupi anak.
Terdakwa dan penasehat hukum meyakinkan hakim dengan beberapa jaminan seperti penyerahan passport asli terdakwa, uang jaminan, ayah terdakwa Tumpak Johny Purba selaku penjamin, serta surat jaminan dari pemilik rumah (Elisa Simamarta atau Marojahan) yang menjadi alamat domisili terdakwa di Lampung Timur.
Pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota diberikan per tanggal 22 November 2023 hingga 17 Desember 2023 oleh Hakim.
Shelvia selaku saksi korban (pelapor) menghargai putusan yang diberikan oleh Hakim.
“Pertimbangan Hakim Yang Mulia adalah kepentingan pekerjaan terdakwa agar menghidupi anak. Maka, Hakim Yang Mulia dengan bijak mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan kota, apa ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pertimbangan yang sesuai,” ujar Shelvia kepada media Jum’at 24 November 2023.
Lanjutnya, “Saya selaku ibu kandung dari anak, sangat siap dan rindu untuk memberikan support kepada anak saya. Kenapa Hakim tidak mempertimbangkan itu? Saya juga sudah pernah meminta kepada Hakim untuk menghadirkan anak, namun Hakim bilang ini perkara pemberian keterangan palsu, Hakim tidak ada daya untuk menghadirkan anak. Namun, sekarang pengalihan status tahanan diberikan dengan alasan pekerjaan yang cukup penting untuk menghidupi anak?. Saya rindu sekali untuk bisa mensupport semua kebutuhan anak. Sudah 1 tahun 3 bulan, saya terpisah dari anak saya,” kata Shelvia.
(Asir)