PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan korupsi pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 semakin memanas. Tersangka BL, yang selama ini dikenal sebagai orang dekat mantan Bupati Lampung Timur MDR, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah ini diyakini menjadi pintu masuk terungkapnya aktor-aktor penting yang selama ini diduga ikut menikmati aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kuasa hukum BL, Nopan Shidarta SH, menyampaikan bahwa kliennya sudah menunjukkan kesediaan untuk membantu penyidik membongkar struktur kasus secara menyeluruh. Menurutnya, permohonan JC telah dikirim sejak November 2025, sebagai bentuk itikad baik BL untuk bekerja sama.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada klien saya, dan beliau bersedia menjadi Justice Collaborator. Kami telah mengirim surat permohonannya ke Kejati Lampung bulan November lalu. Tujuan klien saya sederhana: membantu penyidik mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Nopan, Kamis (11/12/2025).
Nopan menegaskan bahwa BL siap membuka detail perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. Ia meminta publik bersabar dan menunggu pembuktian di persidangan, karena seluruh proses hukum masih berada dalam kewenangan penyidik.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang benderang di persidangan nanti. Tidak ada yang perlu diributkan sebelum persidangan dimulai. Di sana lah semua fakta akan muncul, termasuk siapa saja yang selama ini berada di balik proyek itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nopan menjelaskan bahwa dasar hukum pengajuan Justice Collaborator merujuk pada perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam ketentuan tersebut, saksi pelaku yang dapat menjadi JC adalah pihak yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana secara lebih luas.
“Klien saya sudah mantap dan siap memberikan kesaksian yang benar-benar menggambarkan fakta yang terjadi. Kami berharap tidak ada tekanan atau gangguan dari pihak mana pun agar proses ini berjalan lancar. Klien saya berkomitmen menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui,” tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, BL disebut menjalankan instruksi MDR untuk mengambil dan mengantarkan sejumlah uang kepada pihak lain. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan uang tersebut, namun peran yang ia jalankan membuatnya ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. BL kini berharap status Justice Collaborator dapat memperkuat posisinya sebagai pelaku yang kooperatif.
Penyidik masih terus memanggil berbagai saksi dari unsur dinas, pihak rekanan, hingga pejabat daerah untuk mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi proyek senilai kontrak Rp6,88 miliar tersebut. Publik kini menanti perkembangan proses hukum ini, terutama apakah pengajuan JC akan membuka keterlibatan aktor-aktor politik maupun birokrasi yang lebih besar.
Kasus ini menjadi perhatian karena kembali memperkuat reputasi buram praktik korupsi di Lampung Timur. Dengan langkah BL menjadi Justice Collaborator, banyak pihak berharap hakim dan penyidik dapat mengurai aliran dana dan pertanggungjawaban secara lebih luas, bukan hanya berhenti pada dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.***










