Dibawa dari Aceh ke Jakarta, 27 Kg Sabu Disembunyikan dalam Innova Reborn
PANTAU LAMPUNG- Modifikasi tak biasa pada sebuah Toyota Innova Reborn mengundang kecurigaan petugas di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kecurigaan itu berujung pada penemuan 27 kilogram sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan menggunakan konstruksi tambahan berupa plat besi.
Pengungkapan tersebut dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan saat memeriksa kendaraan yang melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan petugas menemukan adanya modifikasi pada bagian bawah kendaraan.
“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, Kamis (1/10/2026).
Kendaraan yang diperiksa polisi merupakan Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T berwarna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD.
Mobil tersebut dikendarai dua pria berinisial DS dan SD yang kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
21 Paket Disembunyikan di Sasis
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 21 bungkus paket besar berwarna silver yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Paket-paket tersebut disembunyikan di bagian sasis bawah mobil sebelah kiri. Area tersebut sebelumnya telah dimodifikasi dengan tambahan plat besi sehingga membentuk ruang untuk menyimpan barang.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang kendaraan.
Di area bagasi atau bawah jok kursi belakang, polisi kembali menemukan enam paket yang juga disembunyikan dalam bagian kendaraan yang telah dimodifikasi.
Total terdapat 27 paket narkotika yang berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat netto sekitar 27.000 gram atau 27 kilogram.
Paket tersebut dikemas dalam warna hijau kombinasi kuning dengan tulisan “Qing Shan”.
Dibawa dari Aceh Menuju Jakarta
Berdasarkan keterangan awal DS dan SD kepada penyidik, puluhan kilogram sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta.
Keduanya mengaku menjalankan perintah seorang berinisial THL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DS dan SD disebut berperan sebagai pembawa narkotika dalam perjalanan tersebut.
Untuk menjalankan tugas itu, masing-masing tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu dari Aceh hingga Jakarta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta mencari keberadaan THL yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan pidana narkotika.
“Kedua tersangka terancam pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, sementara 27 kilogram sabu yang disita bernilai sekitar Rp27 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 108.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Deddy.
Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan modifikasi kendaraan untuk menyamarkan dan menyembunyikan barang terlarang selama perjalanan antardaerah.
Ketelitian petugas dalam memeriksa kendaraan di jalur penyeberangan menjadi faktor penting dalam membongkar modus tersebut sebelum narkotika tersebut mencapai tujuan.***
