• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum

MeldaEditorMelda
Jun 4, 2026
A A
Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kehilangan sertipikat tanah menjadi salah satu persoalan yang kerap membuat pemilik tanah merasa khawatir. Pasalnya, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai hukum yang kuat.

Namun masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, maupun tindak pencurian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena negara telah menyediakan layanan resmi untuk penerbitan sertipikat pengganti.

BeritaTerkait

Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Pembaruan Zona Nilai Tanah Jadi Langkah Strategis Hadapi Dinamika Pembangunan di Pringsewu

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.

Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

ADVERTISEMENT

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Dokumen pendukung terkait tanah apabila masih tersedia
  • Surat permohonan penerbitan sertipikat pengganti

Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara untuk memastikan keabsahan data kepemilikan.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Ada Tahapan Pengumuman Kehilangan

Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan, klaim, atau sengketa terkait bidang tanah yang bersangkutan.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan.

Sertipikat Pengganti Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama

ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya yang hilang.

Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak lagi berlaku.

“Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” kata Shamy Ardian.

Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik.

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses ketika dibutuhkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Dengan adanya layanan penerbitan sertipikat pengganti dan transformasi menuju sertipikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik atas hak kepemilikan tanahnya serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNBPN.Dokumen Pertanahanhak atas tanahKantor PertanahanKementerian ATRsertipikat elektronikSertipikat PenggantiSertipikat Tanah HilangShamy Ardian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Digelar di 40 Pekon, Riyanto Pamungkas Soroti Pentingnya Toleransi

Next Post

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Kegiatan Pramuka di Sekolah

Related Posts

Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Bandar Lampung

Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Jun 13, 2026
Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual
Berita

Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual

Jun 12, 2026
Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
Bandar Lampung

Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan

Jun 12, 2026
Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan

Jun 12, 2026
Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Bandar Lampung

Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Jun 12, 2026
Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik

Jun 12, 2026
Next Post
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Kegiatan Pramuka di Sekolah

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Kegiatan Pramuka di Sekolah

Thomas Amirico: Penanganan SMA Siger Dilakukan Demi Selamatkan Hak Pendidikan Siswa

Thomas Amirico: Penanganan SMA Siger Dilakukan Demi Selamatkan Hak Pendidikan Siswa

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp12 M: Laskar Lampung Minta Kejati Bertindak

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp12 M: Laskar Lampung Minta Kejati Bertindak

Что такое линкбилдинг и почему он необходим для SEO

Casino On-line Adventure: From Registration to Gameplay

banner 300250

Berita Terkini

  • Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
  • Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual
  • Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
  • Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan
  • Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In