• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Februari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Abdullah Sani Kritik Pengelolaan Dana PI 10 Persen PT LEB Lampung

MeldaEditorMelda
Feb 12, 2026
A A
Abdullah Sani Kritik Pengelolaan Dana PI 10 Persen PT LEB Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Polemik dana PI 10 persen PT LEB Lampung kembali menjadi sorotan publik. Abdullah Sani menegaskan bahwa dana PI 10 persen PT LEB Lampung pada prinsipnya bukan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan hak partisipasi usaha yang harus dikelola terlebih dahulu oleh perusahaan.

Menurutnya, konsep dasar BUMD mengharuskan setiap dana investasi, termasuk dana PI 10 persen PT LEB Lampung, diputar dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian dapat dihitung sebagai PAD.

“Kalau menurut saya itu keliru. Seharusnya dana itu tetap berada di PT LEB. Digunakan untuk kepentingan usaha. Keuntungan dari usaha itu, itulah namanya PAD untuk pemasukan daerah. Bukan uang yang berasal dari PI itu dibawa lalu diserahkan kepada pemda,” ujar Abdullah Sani.

BeritaTerkait

Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

PI Bukan Dana Siap Pakai, Harus Diolah Jadi Laba

Abdullah Sani menjelaskan, dana PI 10 persen PT LEB Lampung masih merupakan hak partisipasi yang perlu diolah melalui aktivitas bisnis. Dalam konteks ini, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai BUMD memiliki tanggung jawab mengembangkan usaha di sektor energi sebelum menyetorkan laba ke daerah.

“PAD dimasukkan itu hasil usaha. Nah, uang PI itu dapat digunakan untuk itu. Dana PI itu masih barang mentah yang harus diolah dulu oleh LEB untuk biaya usaha di bidang energi. Hasil usaha dari LEB itulah sumber PAD,” katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, participating interest merupakan bentuk pengalihan hak partisipasi dari kontraktor migas kepada daerah penghasil. Skema ini bertujuan agar daerah dapat ikut berusaha dan memperoleh keuntungan berkelanjutan.

“PI itu adalah pengalihan hak antara kontraktor dengan pihak daerah. Sepuluh persen dialihkan tanggung jawabnya untuk daerah agar daerah ikut berusaha dan mendapatkan PAD,” jelasnya.

Status Hukum PT LEB dan Tanggung Jawab Kebijakan

Secara hukum, lanjut Abdullah Sani, dana PI 10 persen PT LEB Lampung menjadi bagian dari entitas perusahaan karena PT LEB berbentuk perseroan terbatas. Artinya, pengelolaan dana harus tunduk pada prinsip tata kelola korporasi.

“Karena badan hukumnya PT, maka pendapatan dari PI itu adalah milik PT LEB. Maka PT LEB mempergunakan itu untuk kepentingan usaha sesuai badan hukum perseroan terbatas. Setelah punya kemandirian usaha, baru itu bisa jadi PAD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan kebijakan yang menyebabkan dana PI 10 persen PT LEB Lampung ditransfer langsung menjadi PAD. Jika benar terjadi, menurutnya aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang memerintahkan kebijakan tersebut.

“Dengan ditransfernya ratusan miliar untuk PAD, kejaksaan harus mencari siapa yang memerintahkan. Karena pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan strategis,” ujarnya.

Menurut Abdullah Sani, keputusan RUPS tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan regulasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB Lampung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi BUMD lain.

Desakan Transparansi dan Tata Kelola

Kasus dana PI 10 persen PT LEB Lampung kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar alur kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan dana diungkap secara transparan.

Pengamat menilai polemik ini bukan sekadar soal setoran PAD, tetapi menyangkut prinsip tata kelola investasi daerah. Dana PI 10 persen PT LEB Lampung semestinya diarahkan untuk menciptakan keuntungan jangka panjang melalui usaha energi, bukan sekadar pemasukan instan bagi kas daerah.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD Lampungdana PI 10 persen PT LEB LampungPAD LampungParticipating Interest Migaspolemik PT LEBPT Lampung Energi Berjayatata kelola dana PI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Roulette mit niedrigen Einsätzen für Mac: Ein Leitfaden für Spieler

Next Post

Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap

Related Posts

Diintimidasi di Jalan, Korban Kehilangan Motor Senilai Rp24 Juta
Berita

Diintimidasi di Jalan, Korban Kehilangan Motor Senilai Rp24 Juta

Feb 12, 2026
Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap
Bandar Lampung

Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap

Feb 12, 2026
Peringati HPN 2026 dan HUT PWI ke-80, Donor Darah Jadi Wujud Kepedulian Sosial
Berita

Peringati HPN 2026 dan HUT PWI ke-80, Donor Darah Jadi Wujud Kepedulian Sosial

Feb 11, 2026
Dugaan Korupsi Rekrutmen Honorer Metro, Status Naik Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka
Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Rekrutmen Honorer Metro, Status Naik Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka

Feb 11, 2026
MPP Pringsewu Dipantau Langsung, Bupati Tekankan Layanan Transparan
Berita

MPP Pringsewu Dipantau Langsung, Bupati Tekankan Layanan Transparan

Feb 11, 2026
Sukoharjo Jadi Titik Awal Penguatan RKPD Pringsewu Tahun 2027
Berita

Sukoharjo Jadi Titik Awal Penguatan RKPD Pringsewu Tahun 2027

Feb 11, 2026
Next Post
Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap

Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap

Diintimidasi di Jalan, Korban Kehilangan Motor Senilai Rp24 Juta

Diintimidasi di Jalan, Korban Kehilangan Motor Senilai Rp24 Juta

banner 300250

Berita Terkini

  • Diintimidasi di Jalan, Korban Kehilangan Motor Senilai Rp24 Juta
  • Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap
  • Abdullah Sani Kritik Pengelolaan Dana PI 10 Persen PT LEB Lampung
  • Roulette mit niedrigen Einsätzen für Mac: Ein Leitfaden für Spieler
  • Roulette mit exklusiven Boni aus echtem Casino
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In