PANTAU LAMPUNG- Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus korupsi yang menjerat para pemimpinnya dalam lebih dari satu dekade terakhir. Data dan penelusuran berbagai sumber menunjukkan pola yang hampir sama, seakan ada “mesin” korupsi yang tetap bekerja meski berganti bupati, pemerintahan, dan janji-janji reformasi. Fenomena ini melahirkan istilah “Lingkaran Setan Korupsi Lampung Tengah”, menandai betapa sulitnya memutus jalur penyimpangan kekuasaan yang diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Tiga bupati telah tumbang: Andi Achmad Sampurna Jaya, Mustafa, dan kini Ardito Wijaya. Ketiganya terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam pola yang berbeda, tetapi dengan benang merah yang sama: penyalahgunaan wewenang, permainan anggaran, dan jaringan kepentingan yang begitu kuat.
Jejak Gelap Dimulai dari Skandal Bank Tripanca
Kasus korupsi Lampung Tengah memanas sejak tahun 2008 ketika Bupati Andi Achmad Sampurna Jaya terlibat penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp28 miliar. Modusnya adalah pemindahan dana pemerintah dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana—bank yang kemudian kolaps dan membuat uang negara lenyap tanpa jejak.
Kasus ini menjadi simbol awal kerusakan tata kelola keuangan daerah. Andi bahkan sempat buron selama tiga pekan sebelum akhirnya ditangkap di Bandar Lampung. Peristiwa tersebut menjadi tanda bahwa penyimpangan di Lampung Tengah bukan sekadar insiden, tetapi gejala serius atas lemahnya pengawasan internal serta adanya jejaring yang memungkinkan seorang kepala daerah bergerak bebas.
Mustafa: Janji Reformasi yang Berakhir di Meja Hijau
Harapan publik sempat bangkit ketika Mustafa naik sebagai bupati periode 2016–2021. Ia dikenal vokal soal transparansi dan reformasi birokrasi. Namun, takdir berkata lain. Pada 2018, Mustafa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap persetujuan pinjaman daerah dan proyek pengadaan barang/jasa.
Ia terbukti menerima fee proyek lebih dari Rp50 miliar. Fakta yang terungkap saat penyidikan menunjukkan adanya setoran sistematis dari kepala dinas dan kontraktor. Polanya bak “pohon korupsi”: akar, batang, dan cabang bekerja saling menguatkan. KPK menemukan bahwa praktik setoran berjenjang itu sudah lama terjadi meski kepemimpinan telah berganti.
Kasus Mustafa membuktikan, masalah Lampung Tengah bukan hanya pelakunya, tetapi sistem yang tidak pernah dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Ardito Wijaya: Episode Baru yang Mengungkap Luka Lama
Tahun 2025 menjadi babak baru perjalanan kelam Lampung Tengah. Bupati Ardito Wijaya, baru beberapa bulan memimpin, justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam, 10 Desember 2025. OTT ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif sejak awal pekan.
Tak hanya Ardito, empat orang lainnya ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka:
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah),
Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD),
Ranu Hari Prasetyo (adik bupati),
Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat),
Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta).
Mereka diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi senilai Rp5,75 miliar terkait proyek pengadaan. KPK mengungkap dugaan bahwa Ardito mematok fee 15%–20% dari berbagai proyek strategis daerah. Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk biaya operasional bupati hingga pelunasan pinjaman kampanye.
Operasi ini berlangsung di tengah bencana banjir bandang Sumatera yang memukul wilayah Lampung, menambah ironi mendalam bahwa rakyat sedang berjuang, sementara pemimpinnya justru terlibat transaksi kotor.
Sistem Rusak yang Tak Pernah Diputus
Tiga bupati, tiga periode berbeda, tiga modus korupsi, satu benang merah: Lampung Tengah menghadapi masalah struktural yang dalam. Jaringan kekuasaan yang saling melindungi, lemahnya sistem audit internal, politik biaya tinggi, serta budaya setoran proyek menciptakan sebuah mata rantai korupsi yang seakan sulit dihancurkan.
Pengamat politik dan ahli tata kelola menyebut kasus Lampung Tengah sebagai contoh “korupsi sistemik” di level daerah, di mana perilaku koruptif bukan lahir dari individu, tetapi dari lingkungan politik yang mendorong pejabat melakukan penyimpangan untuk mempertahankan kekuasaan.
Kini masyarakat Lampung Tengah menunggu jawaban: apakah kasus Ardito akan menjadi momentum perubahan, atau justru babak berikutnya dari lingkaran setan yang tidak pernah berakhir?***









