PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah demi meningkatkan keamanan legalitas dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Langkah strategis ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola aset dan memaksimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Kabid Aset Daerah pada BPKAD Pringsewu, Yusup Mutakin, SE., M.M., menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2025, total aset daerah yang terdata mencapai 2.335 bidang. Aset ini meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh wilayah Pringsewu, mulai dari fasilitas pendidikan seperti gedung sekolah dasar, kantor kecamatan, hingga sarana layanan publik yang berada di tingkat pekon.
Dari jumlah tersebut, 1.394 bidang aset telah bersertifikat. Progres ini kemudian meningkat setelah pemerintah menerima tambahan 87 sertifikat baru dari BPN Pringsewu pada 1 Desember 2025. Dengan demikian, total aset yang telah tersertifikasi kini mencapai 1.481 bidang.
Sementara itu, masih terdapat 854 bidang aset yang belum bersertifikat dan tengah dalam proses. Proses ini melibatkan verifikasi data, pengecekan lapangan, hingga penyesuaian penganggaran dan koordinasi intensif dengan pihak BPN. Yusup menyampaikan bahwa upaya percepatan akan terus dilakukan, meskipun harus tetap menyesuaikan kemampuan anggaran serta kapasitas pelayanan dari BPN.
Menurut Yusup, sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk menjaga keamanan aset dari klaim pihak lain serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya. Aset yang tersertifikasi juga memudahkan pemerintah dalam merencanakan pembangunan jangka panjang serta memastikan tidak ada aset yang terbengkalai atau disalahgunakan.
Program sertifikasi ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat sehingga seluruh aset daerah berada dalam status legal yang jelas dan aman. Pemerintah Kabupaten Pringsewu optimistis langkah ini akan membawa dampak positif bagi efisiensi birokrasi, transparansi publik, dan pelayanan kepada masyarakat.***








