PANTAU LAMPUNG– Keberadaan Perpustakaan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Pemerintah Provinsi Lampung semakin menegaskan perannya sebagai pusat rujukan informasi hukum yang lengkap, terpercaya, dan mudah diakses masyarakat. Perpustakaan ini tidak hanya menjadi gudang dokumen hukum, tetapi juga sarana edukasi yang mendukung peningkatan literasi hukum di Provinsi Lampung.
Menurut Kabag Peraturan dan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, Erman Syarif, Kamis (11/9/2025), Perpustakaan Hukum JDIH berfungsi mendukung pengembangan, penyebarluasan, dan pemanfaatan dokumen hukum secara efektif dan efisien. “Kami ingin masyarakat mendapatkan akses yang mudah terhadap informasi hukum, sehingga pemahaman dan kesadaran hukum bisa meningkat secara signifikan,” ujar Erman.
Perpustakaan ini memiliki visi menjadi pusat dokumentasi hukum yang handal, inovatif, dan adaptif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan pemerintah, kebijakan, dan literatur hukum lainnya. Jumlah koleksi yang tersedia mencapai 3.655 eksemplar, dengan minat baca masyarakat paling tinggi pada literatur Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara. Setiap harinya, perpustakaan ini dikunjungi rata-rata 10 hingga 35 orang, dan tren ini meningkat pesat—berdasarkan laporan tahun 2024, kunjungan dan minat baca masyarakat naik hingga 50 persen pada tahun 2025.
Lebih rinci, inventaris koleksi per Juli 2024 mencatat 2.861 buku tercetak termasuk referensi, serta 100–150 judul terbitan dari instansi induk. Pengelolaan koleksi dilakukan secara profesional, dengan pedoman lengkap, SOP baku, alur kerja yang terstruktur, hingga sistem pengatalogan yang modern. Koleksi perpustakaan sangat beragam, mencakup monograf, seri, kartografi, bahan elektronik, mikrofilm, huruf braille, rekaman suara, literatur kelabu, rekaman video, hingga manuskrip kuno.
Perpustakaan Hukum JDIH juga mengandalkan sistem otomasi pengolahan berbasis aplikasi standar, di mana kegiatan stock opname dan penyusutan koleksi dilakukan secara reguler. Upaya pelestarian koleksi menjadi prioritas, termasuk pengaturan lingkungan untuk menjaga kelembaban, perbaikan buku rusak, penyampulan, hingga alih media agar dokumen-dokumen hukum tetap bisa diakses dalam jangka panjang.
Selain itu, Perpustakaan Hukum JDIH berperan aktif dalam program edukasi masyarakat melalui seminar, workshop, dan sosialisasi hukum. Masyarakat, mahasiswa, pelajar, hingga praktisi hukum dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan untuk riset, studi kasus, atau persiapan akademik. Keberadaan layanan digital mempermudah pengguna dari luar daerah untuk mengakses dokumen hukum tanpa harus hadir langsung.
Dengan fasilitas yang terus diperbarui dan koleksi yang semakin lengkap, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung diharapkan menjadi pusat literasi hukum yang tidak hanya bermanfaat bagi kalangan akademisi dan pemerintahan, tetapi juga masyarakat luas. Perpustakaan ini hadir sebagai jembatan informasi hukum yang transparan, modern, dan inklusif, mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sadar hukum dan berdaya saing.***