PANTAU LAMPUNG– 24 April 2025 | Skandal pengadaan alat kesehatan kembali mencuat di Tanggamus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan alat CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, yakni mantan direktur rumah sakit berinisial MY dan rekanan penyedia barang berinisial MTP.
Kepala Kejari Tanggamus, dr. Adi Fakhruddin, SH., MH., MA., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yaitu M selaku PPTK dalam proyek tersebut.
“MY dan MTP ditetapkan sebagai tersangka melalui surat TAP Kejari Tanggamus Nomor: 05 dan 06 tertanggal 24 April 2025,” jelas Adi. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat CT-Scan tahun 2023 senilai Rp13,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan. Nilai realisasi proyek mencapai Rp13,15 miliar, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Menurut Kajari, MY sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ikut terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur, sementara MTP sebagai penyedia barang diduga menetapkan harga tanpa proses negosiasi. “Harga yang ditetapkan langsung oleh penyedia, tanpa melalui tawar-menawar sebagaimana mestinya,” ungkap Kasi Pidsus, Faturrahman Hakim, SH.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan masih berlanjut, dan Kejari Tanggamus membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan fakta tambahan. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini melalui proses penggeledahan dan penyitaan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat,” pungkas Faturrahman.***