PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dan menahan dua pejabat Divisi V PT Waskita Karya atas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100+200 sampai STA 112+200 yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019.
Kedua tersangka yakni WM alias Widodo, Kasir Divisi V, dan TG alias Juwanta Ginting, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat keputusan yang terbit pada 21 April 2025.
“Modusnya adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan dari pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers.
Dalam penyelidikan, Kejati telah memeriksa 47 saksi, dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,25 triliun, bersumber dari dana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir sebesar Rp66 miliar.
Armen mengungkapkan para tersangka menggunakan vendor fiktif, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya saja. Tindakan ini dilakukan untuk mencairkan dana proyek tanpa ada pekerjaan nyata di lapangan.
Proyek pembangunan tersebut dikerjakan berdasarkan kontrak antara PT Waskita Karya dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek dengan pendanaan Viability Gap Fund (VGF), bagian dari skema pembiayaan kreatif pemerintah untuk mendorong percepatan infrastruktur nasional.
Selain itu, Kejati juga menyampaikan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang dikembalikan pada hari penahanan, Senin (21/4/2025).
“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tambah Armen.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, yang di antaranya adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.***