PANTAU LAMPUNG – Masyarakat Lampung kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan. Polda Lampung meluncurkan Samsat Digital Drive Thru, inovasi layanan perpanjangan STNK lima tahunan yang memungkinkan wajib pajak mengurusnya tanpa harus keluar dari kendaraan. Layanan ini menjadi yang pertama di Provinsi Lampung dan kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menjelaskan bahwa sistem digital ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. “Melalui layanan Samsat Digital Drive Thru, wajib pajak bisa melakukan perpanjangan STNK hanya dalam waktu 15 hingga 20 menit tanpa harus turun dari kendaraan,” ujar Helmy saat peluncuran layanan di Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).
Wajib pajak cukup membawa KTP, STNK, BPKB, dan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Prosesnya dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan secara digital, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen di loket pertama. Setelah itu, wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Bank BRI atau Bank BPD Lampung, baik secara tunai maupun menggunakan QRIS.
Setelah semua tahap selesai, wajib pajak akan menerima STNK baru, TNKB, dan dokumen lainnya tanpa harus meninggalkan kendaraan. Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Kapolda Lampung mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang turut berperan dalam terwujudnya layanan ini, termasuk Bappeda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, serta bank-bank yang terlibat. “Kami berharap layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” kata Helmy.
Samsat Digital Drive Thru ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan publik yang modern dan efektif, serta mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih baik.***