PANTAULAMPUNG– Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 47 kampung dari Kecamatan Banjar Agung, Banjar Baru, Banjar Margo, dan Penawartama diduga menyetor dana desa ke PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) senilai Rp2,35 miliar pada 2016.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Namun, dana itu justru disalurkan sebagai pinjaman tanpa jaminan kepada individu dan kelompok tertentu, yang sebagian besar memiliki keterkaitan dengan kepala kampung setempat.
Pinjaman Tanpa Jaminan, Banyak yang Belum Dikembalikan
Menurut laporan audit PT TBMB hingga 2020, banyak penerima pinjaman yang belum melunasi utangnya. Beberapa di antaranya adalah:
- M. Yusuf (Tri Tunggal Jaya) – Utang Rp350 juta, tersisa Rp105 juta
- Nasrudin/Ibu Evi (Bakung Ilir) – Utang Rp155 juta, tersisa Rp285 juta
- Nasrul (Pokmas DWT Jaya) – Utang Rp30 juta, tersisa Rp50 juta
Total pinjaman yang belum dibayar mencapai Rp779 juta lebih, dengan banyaknya dana yang masih belum terungkap.
Kuasa Hukum: Akan Bongkar Aliran Dana di Persidangan
Kuasa hukum terdakwa, Panji Nugraha AB, S.H., dan Harun Al Rasyid, S.H., menyatakan bahwa dalam persidangan yang dijadwalkan 12 Februari 2025, pihaknya akan membongkar aliran dana yang diduga menguntungkan banyak pihak.
“Kami akan membuktikan bahwa klien kami bukan satu-satunya yang bertanggung jawab. Masih ada banyak nama yang harus diselidiki, dan kami siap mengungkap semuanya di pengadilan,” kata Panji Nugraha.
Kuasa hukum juga meminta Kapolda Lampung dan Kejati Lampung untuk segera memeriksa kepala kampung yang terlibat dalam penyertaan modal ini, serta menindak mereka yang belum mengembalikan pinjaman.
Desakan Publik untuk Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Warga berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Akankah para penerima manfaat dari dana ini terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya?***