PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan kualitas regulasi daerah. Langkah ini dilakukan melalui dua kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, yaitu Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum serta Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan ASN dari berbagai perangkat daerah dan berlangsung selama empat hari pada 16, 17, 20, dan 21 Januari 2025. Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Biro Hukum Setdaprov Lampung dan Bagian Hukum Setdakab Pesawaran.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, Rizki Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan penyusunan produk hukum daerah dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rizki juga menekankan pentingnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta peraturan lainnya yang mendasari penyusunan produk hukum di tingkat daerah.
Sosialisasi Desa Sadar Hukum
Selain pendampingan, Bagian Hukum Setdakab Pesawaran juga aktif melakukan sosialisasi terkait hukum kepada masyarakat, seperti yang dilakukan di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong pada 14, 15, 22, dan 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan aparatur desa, terutama terkait isu-isu hukum yang sering terjadi seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukum perkawinan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Sebagai bagian dari program ini, Bagian Hukum juga membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang terdiri dari pemuda dan pemudi desa setempat. Kelompok ini diharapkan dapat berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat secara non-litigasi. Anggota kelompok ini juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam lomba tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Rizki Setiawan berharap dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum di setiap desa, masyarakat akan lebih memahami hukum dan berkontribusi dalam penyelesaian masalah hukum. Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di desa-desa lain pada Februari hingga April 2025, di antaranya di Desa Gunung Sugih, Desa Sukaraja, Desa Cipadang, dan desa-desa se-Kecamatan Way Ratai.***