PANTAU LAMPUNG – Dua pelajar SMA berinisial AD (16) dan RA (16), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pardasuka setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian burung murai batu milik Eko Sutrisno (42) yang terjadi pada 10 Desember 2024. Pencurian burung senilai Rp4 juta itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman korban di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.
Pada saat kejadian, burung murai yang digantung di teras rumah korban hilang begitu saja. Korban baru mengetahui kehilangan tersebut saat bangun pagi, dan setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan sangkar burung dibuang pelaku di area persawahan.
Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Jumat (31/1/2025) di lokasi yang berbeda. AD ditangkap saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, sementara RA diamankan di rumahnya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti, antara lain dua sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mencuri burung di dua lokasi lain, yaitu Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa. Mereka mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli rokok dan bersenang-senang.
Ancaman Hukum untuk Pelaku di Bawah Umur
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***