PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berusia 36 tahun, Santoni, tewas setelah terlibat duel dengan Maulika Efendi (26) di atas perahu di Bendungan Santoni, Desa Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, pada Jumat, 25 Januari 2025.
Kejadian berawal saat korban, yang diketahui merupakan seorang pendatang, memasang jala tanpa izin dari pelaku. Efendi, yang sudah lebih dahulu memasang jala di lokasi tersebut, merasa tersinggung dan terjadi cekcok di antara keduanya.
“Saya tidak mengenal korban. Awalnya, korban memasang jala tanpa izin. Dia menyerang saya duluan dan mencekik leher saya, jadi saya dorong dia sampai jatuh ke air. Kemudian, saya memukulnya dengan sebatang dayung,” ungkap Efendi saat diwawancarai.
Polsek Abung Barat bersama Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Efendi dan mengamankan barang bukti berupa celana dan dayung yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi bahwa tempat kejadian perkara berada di Bendungan Air Desa Nyapah Banyu. “Korban dan pelaku sempat berduel di atas perahu,” ujar Deddy Kurniawan dalam rilis pers.
Dari hasil visum luar, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat hipoksia, yaitu kekurangan oksigen, serta luka memar di tubuhnya.
Maulika Efendi kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***