PANTAU LAMPUNG- Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 16 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni JQPP (20) yang berperan sebagai kurir, dan RS (21) yang bertindak sebagai pengendali.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari KSKP Bakauheni yang menemukan barang mencurigakan di pelabuhan, yang kemudian dikembangkan bersama Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan. Modus penyelundupan menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo yang disamarkan dengan paket ekspedisi berisi ganja.
Polisi menemukan 16 paket ganja dengan total berat 16,67 kilogram, dan setelah pengembangan penyelidikan, JQPP berhasil ditangkap di Karawang, sementara RS dibekuk di Bandung. JQPP mengungkapkan bahwa ia hanya disuruh oleh RS untuk mengambil paket ganja dengan imbalan Rp500 ribu per paket.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan resi pengiriman kargo. Kapolres mengungkapkan bahwa nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta dan dapat menyelamatkan lebih dari 3.200 jiwa. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dan diancam hukuman penjara hingga seumur hidup.***