PANTAU LAMPUNG – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran mengadakan kegiatan benah kelembagaan dalam rangka mendapatkan izin Perhutanan Sosial bagi dua Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari dan KTH Bukit Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (30/1/2025).
Kedua KTH tersebut saat ini mengelola kawasan hutan yang terletak di Register 21 dalam wilayah KPH X Pesawaran, tepatnya di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran, Alkholid, menjelaskan ada tiga aspek utama yang ingin dicapai dalam program ini: aspek produksi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan, aspek ekologis untuk memastikan pemanfaatan hutan yang tidak merusak ekosistem, dan aspek sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian hutan.
“Selain itu, kita juga ingin mendorong pemanfaatan hutan yang dapat memberikan kontribusi pada pembangunan, terutama dari segi ekonomi,” ungkap Alkholid.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan perhutanan sosial. Peraturan tersebut, yang disahkan pada 1 April 2021, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung dinamika sosial budaya melalui pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Menurut Alkholid, pengelolaan perhutanan sosial ini memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan, yang menjadi bagian penting dari program percepatan perhutanan sosial di kawasan hutan pedesaan.
“Dengan memperoleh izin legal, masyarakat dapat mengelola kawasan hutan dengan cara yang berkelanjutan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Perhutanan Sosial yang dimaksud adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat dalam kawasan hutan negara atau hutan adat, sebagai upaya untuk memajukan kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan hutan yang bertanggung jawab.***