PANTAU LAMPUNG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung mempertanyakan status sertifikasi di perairan Teluk Lampung dan Teluk Semangka. Temuan mengejutkan mengungkap adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut tersebut.
Ketua HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, menyoroti adanya tiga SHGB di Teluk Lampung serta satu SHM di Teluk Semangka, Tanggamus. Ia mengungkapkan keprihatinannya, terutama karena perairan ini mencakup wilayah penting seperti Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
“Bagaimana bisa perairan dikavling dan bahkan memiliki sertifikat? Kami memerlukan penjelasan detail dan kejelasan hukum terkait hal ini dari Kantor Kementerian ATR/BPN Lampung,” ujar Kusaeri.
Temuan ini juga didukung aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, yang mengindikasikan adanya reklamasi di perairan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kusaeri meminta agar surat ukur dan peta bidang objek sertifikasi tersebut diperjelas.
Sekretaris HNSI Lampung, Iswandy Kunang, menambahkan bahwa jika indikasi kavling laut ini terbukti benar, dampaknya akan sangat merugikan para nelayan dan masyarakat pesisir.
“HNSI akan memberikan advokasi dan bantuan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat nelayan,” tegas Iswandy.***