• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 20, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Resmi! Inilah Besaran Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

MeldaEditorMelda
Jan 27, 2025
A A
Kemendes PDTT Siapkan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 dengan Gaji dan Bantuan Operasional Menarik
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, khusus untuk PPPK paruh waktu, gaji mereka belum diatur secara spesifik dalam Perpres tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai.

Gaji pertama PPPK akan dicairkan setelah proses administrasi sebagai pegawai selesai, termasuk pengangkatan dan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BeritaTerkait

Pemkot Bandar Lampung Akan Membayarkan THR, Beserta Gaji Ke-14 Dan Tunjangan Kinerja (Tukin) Selama Satu Bulan Kepada Pegawai ASN Pemkot

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

  • PPPK penuh waktu: Menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
  • PPPK paruh waktu: Diperkirakan mendapatkan gaji berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Meski demikian, besaran ini masih bersifat estimasi hingga ada keputusan resmi.

Berikut daftar gaji pokok berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tunjangan untuk PPPK Tahun 2025

Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang dikenai pajak penghasilan sesuai aturan. Berikut daftar tunjangannya:

ADVERTISEMENT
  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Harapan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta mendorong optimalisasi kinerja ASN di berbagai sektor.***

Source: MELDA
Tags: gaji ASN 2025Gaji PPPK 2025gaji PPPK paruh waktuPerpres 11 Tahun 2024.Tunjangan PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapan Gaji PPPK Tahap 1 Cair? Ini Penjelasannya

Next Post

Update: Dokumen Wajib dan Jadwal Rekrutmen CPNS BGN 2025

Related Posts

Wagub Lampung Jihan Nurlela Dukung Kegiatan Blossom, Dorong Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Anak Berkebutuhan Khusus
Bandar Lampung

Wagub Lampung Jihan Nurlela Dukung Kegiatan Blossom, Dorong Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Anak Berkebutuhan Khusus

Okt 20, 2025
Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional: Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Bandar Lampung

Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional: Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Okt 20, 2025
Viral Pajero Strobo dengan Pelat Dinas Palsu di Bandung, Polisi Amankan Sopir dan Ungkap Fakta Mengejutkan
Berita

Viral Pajero Strobo dengan Pelat Dinas Palsu di Bandung, Polisi Amankan Sopir dan Ungkap Fakta Mengejutkan

Okt 20, 2025
Program KREASI Save the Children Luncurkan Studi Baseline di Tanggamus untuk Pendidikan Bermutu
Berita

Program KREASI Save the Children Luncurkan Studi Baseline di Tanggamus untuk Pendidikan Bermutu

Okt 20, 2025
Gerakan Ayo Kuliah (GAK) Dorong Anak PKH Lampung Dekat dengan Masjid dan Raih Prestasi Akademik
Bandar Lampung

Gerakan Ayo Kuliah (GAK) Dorong Anak PKH Lampung Dekat dengan Masjid dan Raih Prestasi Akademik

Okt 20, 2025
Lapas Kelas IIA Kalianda Tunjukkan Transformasi Pemasyarakatan Modern: Dari Zero Tolerance Narkoba Hingga UMKM Kreatif Warga Binaan
Berita

Lapas Kelas IIA Kalianda Tunjukkan Transformasi Pemasyarakatan Modern: Dari Zero Tolerance Narkoba Hingga UMKM Kreatif Warga Binaan

Okt 20, 2025
Next Post
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Update: Dokumen Wajib dan Jadwal Rekrutmen CPNS BGN 2025

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

Segera Daftar Pendamping Desa 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya

Dinas BMBK Lampung Bangun Talud Penahan Longsor di Pematang Liang

Dinas BMBK Lampung Bangun Talud Penahan Longsor di Pematang Liang

Pos Sat Polairud Siap Dibangun di Pulau Pahawang, Tingkatkan Keamanan Pesisir

Pos Sat Polairud Siap Dibangun di Pulau Pahawang, Tingkatkan Keamanan Pesisir

Polsek Tanjung Bintang Amankan 20 Motor dalam Razia Balap Liar di Desa Galih Lunik

Polsek Tanjung Bintang Amankan 20 Motor dalam Razia Balap Liar di Desa Galih Lunik

banner 300250

Berita Terkini

  • Wagub Lampung Jihan Nurlela Dukung Kegiatan Blossom, Dorong Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Anak Berkebutuhan Khusus
  • Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional: Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
  • Viral Pajero Strobo dengan Pelat Dinas Palsu di Bandung, Polisi Amankan Sopir dan Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Program KREASI Save the Children Luncurkan Studi Baseline di Tanggamus untuk Pendidikan Bermutu
  • Gerakan Ayo Kuliah (GAK) Dorong Anak PKH Lampung Dekat dengan Masjid dan Raih Prestasi Akademik
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In