PANTAU LAMPUNG– Korlantas Polri kini resmi memberlakukan sistem tilang elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam secara otomatis oleh kamera pemantau.
Sama seperti tilang manual, pengendara yang melanggar akan menerima surat tilang sebagai bukti pelanggaran. Namun, kini Anda dapat memeriksa secara mandiri apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik.
Hal ini penting dilakukan, terutama saat membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan. Pasalnya, denda tilang yang belum dibayarkan bisa berpotensi merugikan pengguna berikutnya. Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Kini, pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang disediakan oleh situs resmi ETLE Korlantas Polri:
- Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai data di STNK.
- Klik tombol “Cek Data”. Sistem akan memproses informasi yang Anda input.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”. Namun, jika tercatat melanggar, Anda akan melihat detail waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan verifikasi tilang melalui layanan e-Tilang. Caranya:
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera di bagian bawah surat tilang.
- Klik tombol “Cari” di halaman e-Tilang.
- Tunggu hingga informasi terkait pelanggaran, identitas pelanggar, jenis kendaraan, pasal pelanggaran, dan besaran denda muncul di layar.
Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik
Jika pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, Anda perlu segera melakukan konfirmasi dan membayar denda. Berikut langkah-langkahnya:
- Konfirmasi Tilang:
- Lakukan konfirmasi online melalui situs etle-korlantas.info/id/confirm atau alamat situs yang tertera pada surat tilang.
- Konfirmasi manual juga bisa dilakukan dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE yang tercantum di surat.
- Setelah konfirmasi, Anda akan menerima surat tilang biru beserta kode virtual pembayaran (BRI Virtual Account).
- Pembayaran Denda:
Via BRI Mobile (BRImo):- Login ke aplikasi BRImo di smartphone.
- Pilih menu Mobile Banking > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan nomor pembayaran tilang (15 digit).
- Input nominal sesuai denda yang ditentukan, lalu masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Via ATM BRI:
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN di ATM terdekat.
- Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Input nomor pembayaran tilang (15 digit).
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai, kemudian selesaikan transaksi.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran sah.
Bukti pembayaran, baik dari BRImo maupun ATM, dapat ditunjukkan ke petugas untuk menukar barang bukti yang disita. Dengan mengikuti panduan ini, proses pembayaran tilang elektronik menjadi lebih mudah dan praktis.***