• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 12, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Mudah dan Cepat! Cara Cek Tilang Elektronik dan Langkah Pembayaran yang Praktis

MeldaEditorMelda
Jan 27, 2025
A A
Mudah dan Cepat! Cara Cek Tilang Elektronik dan Langkah Pembayaran yang Praktis
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Korlantas Polri kini resmi memberlakukan sistem tilang elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam secara otomatis oleh kamera pemantau.

Sama seperti tilang manual, pengendara yang melanggar akan menerima surat tilang sebagai bukti pelanggaran. Namun, kini Anda dapat memeriksa secara mandiri apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik.

Hal ini penting dilakukan, terutama saat membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan. Pasalnya, denda tilang yang belum dibayarkan bisa berpotensi merugikan pengguna berikutnya. Berikut panduan lengkapnya.

BeritaTerkait

Cara Bayar Denda Tilang Cakra Presisi Lewat WhatsApp

PRAKTIS! Ini 6 Cara Cepat Cek NIK secara Online

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Kini, pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang disediakan oleh situs resmi ETLE Korlantas Polri:

  1. Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai data di STNK.
  3. Klik tombol “Cek Data”. Sistem akan memproses informasi yang Anda input.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”. Namun, jika tercatat melanggar, Anda akan melihat detail waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan verifikasi tilang melalui layanan e-Tilang. Caranya:

ADVERTISEMENT
  1. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera di bagian bawah surat tilang.
  2. Klik tombol “Cari” di halaman e-Tilang.
  3. Tunggu hingga informasi terkait pelanggaran, identitas pelanggar, jenis kendaraan, pasal pelanggaran, dan besaran denda muncul di layar.

Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik

Jika pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, Anda perlu segera melakukan konfirmasi dan membayar denda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Konfirmasi Tilang:
    • Lakukan konfirmasi online melalui situs etle-korlantas.info/id/confirm atau alamat situs yang tertera pada surat tilang.
    • Konfirmasi manual juga bisa dilakukan dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE yang tercantum di surat.
    • Setelah konfirmasi, Anda akan menerima surat tilang biru beserta kode virtual pembayaran (BRI Virtual Account).
  2. Pembayaran Denda:
    Via BRI Mobile (BRImo):

    • Login ke aplikasi BRImo di smartphone.
    • Pilih menu Mobile Banking > Pembayaran > BRIVA.
    • Masukkan nomor pembayaran tilang (15 digit).
    • Input nominal sesuai denda yang ditentukan, lalu masukkan PIN.
    • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

    Via ATM BRI:

    • Masukkan kartu debit BRI dan PIN di ATM terdekat.
    • Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    • Input nomor pembayaran tilang (15 digit).
    • Pastikan detail pembayaran sudah sesuai, kemudian selesaikan transaksi.
    • Simpan struk sebagai bukti pembayaran sah.

Bukti pembayaran, baik dari BRImo maupun ATM, dapat ditunjukkan ke petugas untuk menukar barang bukti yang disita. Dengan mengikuti panduan ini, proses pembayaran tilang elektronik menjadi lebih mudah dan praktis.***

Source: MELDA
Tags: PEMBAYARANPRAKTISTilang Elektronik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bantuan Pangan Disalurkan untuk Korban Banjir di Lampung Selatan

Next Post

Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Related Posts

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Disdikbud, Dorong Regulasi Pencegahan LGBT di Lingkungan Sekolah
Berita

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Disdikbud, Dorong Regulasi Pencegahan LGBT di Lingkungan Sekolah

Jul 12, 2025
Gubernur Lampung: Sinergi Pemprov dan DPRD Kunci Sukses Pembangunan Menuju 2029
Berita

Gubernur Lampung: Sinergi Pemprov dan DPRD Kunci Sukses Pembangunan Menuju 2029

Jul 12, 2025
Tak Jera Meski Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap dengan 15 Paket Sabu
Berita

Tak Jera Meski Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap dengan 15 Paket Sabu

Jul 12, 2025
Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran
Berita

Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran

Jul 12, 2025
Pemkab Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja
Berita

Pemkab Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja

Jul 11, 2025
38 Pesilat Tanggamus Berlaga di Kejurnas IPSI Lampung Open 2, KONI Optimis Raih Tangga Emas
Berita

38 Pesilat Tanggamus Berlaga di Kejurnas IPSI Lampung Open 2, KONI Optimis Raih Tangga Emas

Jul 11, 2025
Next Post
Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Bagaimana Nasib Honorer Non-Database? Apakah Mereka Akan Diangkat Menjadi PPPK?

Patrick Kluivert Tekankan Pentingnya Bermain dari Hati bagi Pemain Timnas Indonesia

Alasan Shin Tae-yong Menandatangani Surat Pemecatan: Masih Berharap Latih Timnas Indonesia?

Alex Pastoor Tanggapi Rumor Dirinya Sebagai Otak Strategi Timnas Indonesia

Alex Pastoor Tanggapi Rumor Dirinya Sebagai Otak Strategi Timnas Indonesia

banner 300250

Berita Terkini

  • Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Disdikbud, Dorong Regulasi Pencegahan LGBT di Lingkungan Sekolah
  • Gubernur Lampung: Sinergi Pemprov dan DPRD Kunci Sukses Pembangunan Menuju 2029
  • Tak Jera Meski Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap dengan 15 Paket Sabu
  • Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran
  • Pemkab Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In