PANTAU LAMPUNG– Nasib tenaga honorer non-database masih menjadi pertanyaan besar, apakah mereka akan mendapatkan kesempatan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Berikut penjelasannya.
Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, telah merilis mekanisme serta syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengangkatan ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama dengan rencana penghapusan status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Prioritas Pengangkatan
Jabatan PPPK Paruh Waktu diperkenalkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Namun, pengangkatan hanya akan diberikan kepada tenaga honorer non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam database BKN, mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Terdaftar dalam database BKN, mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan formasi.
Kategori Honorer Non-Database
Sementara itu, terdapat dua kategori tenaga honorer non-database BKN yang mendaftar pada seleksi PPPK 2024, yaitu:
- Tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.
- Alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG) khusus untuk jabatan guru di instansi daerah.
Sayangnya, pemerintah hingga saat ini belum memiliki data pasti mengenai jumlah tenaga honorer non-database BKN.
Nasib Tenaga Honorer Non-Database
Bagi tenaga honorer non-database yang mendaftar seleksi PPPK tahap 2 namun tidak lulus, nasib mereka masih belum jelas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengakui pihaknya belum mengetahui keputusan pemerintah pusat terkait kelompok ini.
“Kami masih menunggu keputusan pusat mengenai tenaga honorer non-database yang belum lulus seleksi PPPK 2024,” ujar Muhammad Alim.
Harapan Kejelasan Kebijakan
Meski pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi, pemerintah pusat perlu segera memberikan kejelasan mengenai kebijakan yang menyangkut honorer non-database agar tidak ada kelompok yang merasa terabaikan.***