• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, April 30, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Cara Daftar Pendamping Desa 2025: Ketentuan dan Langkah Pendaftaran yang Perlu Diketahui

MeldaEditorMelda
Jan 27, 2025
A A
Persiapkan Diri untuk Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Berikut Proses Seleksinya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Pendamping Desa tahun 2025. Berikut informasi lengkap mengenai ketentuan dan langkah-langkah pendaftarannya.

Tugas Pendamping Desa

Pendamping Desa memiliki peran penting dalam mengawal keberhasilan program pembangunan desa. Dengan status sebagai tenaga terampil pemula, mereka bekerja sama dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai rencana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pendamping Desa bertanggung jawab mendampingi satu hingga empat desa dalam wilayah kecamatan, memastikan pelaksanaan program sesuai sasaran.

BeritaTerkait

Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung

Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung

Langkah Mudah Daftar Pendamping Desa 2025

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan Kemendes PDTT. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Akses Link Pendaftaran: Masuk ke portal pendaftaran resmi Kemendes PDTT untuk Pendamping Desa 2025.
  2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, pilih menu Login/Daftar, lalu klik Daftar untuk registrasi baru.
  3. Pilih Lokasi: Tentukan kecamatan tempat Anda ingin melamar sebagai pendamping desa.
  4. Isi Biodata: Lengkapi data diri dengan benar dan sesuai dengan formulir yang tersedia.
  5. Unggah Dokumen: Siapkan dokumen yang diminta, seperti identitas diri, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya, kemudian unggah ke sistem.
  6. Isi Pengalaman Kerja: Cantumkan pengalaman kerja yang relevan di kolom yang disediakan.
  7. Periksa Data: Pastikan semua data sudah diisi dengan benar dan tidak ada yang terlewat.
  8. Simpan Pendaftaran: Klik tombol Simpan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  9. Pendaftaran Berhasil: Jika muncul pesan Pendaftaran Berhasil, Anda telah berhasil mendaftar.

Proses Seleksi

Setelah mendaftar, peserta akan menunggu proses seleksi dan pemberitahuan selanjutnya dari pihak Kemendes PDTT. Pastikan kontak Anda aktif untuk menerima informasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Deskripsi Artikel:
Ketahui cara dan ketentuan pendaftaran Pendamping Desa 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan langkah-langkah mudah. Simak detailnya untuk ikut berkontribusi membangun desa di Indonesia.***

Source: MELDA
Tags: cara daftar pendamping desainformasi desa 2025Kemendes PDTTPembangunan Desapendaftaran pendamping desa onlinePendamping Desa 2025Rekrutmen Pendamping DesaTugas Pendamping Desa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dukung Asta Cita Presiden, Ditresnarkoba Polda Lampung Gencar Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Diciduk

Next Post

Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Pesawaran, Pengedar Sabu Diciduk

Related Posts

Privat: Kejati Hentak Sidang PT LEB Kamis Besok, Arinal, Dr. Syamsudin, dan Marindo Kurniawan Akan Dihadirkan
Bandar Lampung

Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding

Apr 29, 2026
Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI
Berita

Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI

Apr 29, 2026
Milad Perdana TTKKBI, Atraksi Silat dan Debus Warnai Perayaan
Berita

Milad Perdana TTKKBI, Atraksi Silat dan Debus Warnai Perayaan

Apr 29, 2026
Rp6,3 Miliar Hanya untuk 4 Sekolah, Kebijakan Disdik Lampung Dipertanyakan
Bandar Lampung

Rp6,3 Miliar Hanya untuk 4 Sekolah, Kebijakan Disdik Lampung Dipertanyakan

Apr 29, 2026
Ketika Sastra Menghantam, Tafsir Keras Puisi Alfariezie
Bandar Lampung

Ketika Sastra Menghantam, Tafsir Keras Puisi Alfariezie

Apr 29, 2026
Riana Sari Desak Kejati Ungkap Penyertaan Modal Rp10 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Riana Sari Desak Kejati Ungkap Penyertaan Modal Rp10 Miliar PT LEB

Apr 29, 2026
Next Post
Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Pesawaran, Pengedar Sabu Diciduk

Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Pesawaran, Pengedar Sabu Diciduk

Gerindra Tanggapi Wacana Reshuffle Kabinet: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo

Gerindra Tanggapi Wacana Reshuffle Kabinet: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo

Terungkap! Pelaku Mutilasi di Ngawi Adalah Suami Siri Korban, Eksekusi Dilakukan di Hotel

Terungkap! Pelaku Mutilasi di Ngawi Adalah Suami Siri Korban, Eksekusi Dilakukan di Hotel

RUU Kepemiluan Dinilai Rawan Manipulasi Jika Gunakan Model Omnibus Law

RUU Kepemiluan Dinilai Rawan Manipulasi Jika Gunakan Model Omnibus Law

Begini Cara Daftar CPNS BGN 2025 dengan Cepat

606 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Sertifikasi, Begini Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding
  • Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI
  • Milad Perdana TTKKBI, Atraksi Silat dan Debus Warnai Perayaan
  • Rp6,3 Miliar Hanya untuk 4 Sekolah, Kebijakan Disdik Lampung Dipertanyakan
  • Ketika Sastra Menghantam, Tafsir Keras Puisi Alfariezie
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In