PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Pilkada Maybrat.
Kuasa hukum pasangan calon Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun, menyebutkan bahwa lima anggota KPU Kabupaten Maybrat, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU, seorang operator, serta tiga anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat dan seorang staf Bawaslu dilaporkan atas dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
“Para penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik dengan tidak profesional, tidak adil, dan terang-terangan memihak pasangan calon tertentu. Ini dapat membahayakan proses demokrasi dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Arsi.
Arsi mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Maybrat diduga terlibat dalam pengaturan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditempatkan pada pasangan calon nomor urut 3 di seluruh kampung. Ia juga menambahkan bahwa Asisten II Sekda Kabupaten Maybrat diduga melakukan intervensi dalam proses ini.
Selain itu, laporan sebanyak 126 pengaduan terkait dugaan pelanggaran di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) diduga diabaikan oleh Bawaslu dan KPU. Salah satu insiden serius yang dilaporkan adalah tewasnya seorang suami dari saksi pasangan calon nomor urut 2, yang diduga dibunuh karena tidak memberi tahu lokasi istrinya yang memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.
Arsi meminta DKPP untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi yang sesuai bagi para penyelenggara pemilu yang terlibat. Pasangan calon Agustinus-Marthen juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.***