PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan uang pengganti dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Pada Jumat (25/1/2025), uang sebesar Rp234 juta diserahkan oleh perwakilan keluarga tersangka TP kepada penyidik Kejari Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa TP adalah bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk periode 2020-2025, yang juga menjabat sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
“Penyerahan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022,” ujar Kadek. Uang tersebut kini telah disita oleh penyidik dan dititipkan di rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), tim penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu pada masa bakti yang sama. Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp374 juta.
Kadek menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu memberikan apresiasi terhadap itikad baik para tersangka dalam mengembalikan kerugian negara, yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163. Namun, meskipun pengembalian ini telah dilakukan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***