PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah pengklaim tanah aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung pada Kamis, 23 Januari 2025. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), surat ahli waras, surat pajak, dan telepon genggam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan di kediaman TSS, yang merupakan pengklaim tanah yang terletak di Kota Bandar Lampung. TSS diketahui memiliki latar belakang sebagai seorang swasta.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kasus pengklaiman tanah aset Kemenag Lampung,” ujar Masagus Rudy dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Lampung, Kamis malam.
Sejauh ini, Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang saksi, yang berasal dari berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Lampung, BPN Kabupaten Lampung Selatan, ahli waris, dan aparatur desa terkait. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu, 8 Januari 2025. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan mafia tanah yang merugikan negara hingga Rp 43 miliar.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982.***