PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah pengklaim tanah milik aset Kementerian Agama (Kemenag) Lampung pada Kamis, 23 Januari 2025. Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung yang menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), surat ahli waras, surat pajak, dan telepon genggam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan terhadap rumah TSS, yang diduga mengklaim tanah milik Kemenag. “TSS merupakan seorang swasta yang kami periksa terkait dugaan pengalihan hak atas tanah tersebut,” jelas Rudy dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Lampung, Kamis malam.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, BPN Kabupaten Lampung Selatan, serta ahli waris dan aparatur desa setempat. Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, pada 8 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan mafia tanah yang melibatkan aset negara milik Kemenag Lampung, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 43 miliar.
Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.***