PANTAU LAMPUNG– Pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini hanya berlaku untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, menyampaikan hasil rapat yang memutuskan pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, atau kota kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
“Pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rifqinizamy.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan. Opsi pertama adalah pelantikan serentak pada 6 Februari untuk kepala daerah tanpa sengketa di MK. Dalam opsi ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal yang sama di Jakarta, kemungkinan besar di Istana Negara.
Namun, ada juga opsi lainnya, yaitu pelantikan terpisah untuk gubernur dengan bupati dan walikota. Untuk opsi kedua, pelantikan bagi kepala daerah yang terlibat sengketa di MK, diusulkan untuk dilaksanakan pada 17 dan 21 April 2025. Opsi ketiga mencakup pelantikan pada Maret 2025, dengan beberapa tanggal berbeda untuk gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kondisi keputusan MK.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah memastikan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan pertimbangan anggaran dan waktu yang efisien.***