PANTAU LAMPUNG – Keputusan pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025, termasuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilgub Lampung, Mirza-Jihan. Pelantikan ini dipercepat dari jadwal sebelumnya yang semula direncanakan pada 7 Februari 2025.
Binarti Bintang, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan perubahan jadwal pelantikan tersebut. “Kami sedang mempersiapkan perubahan jadwal yang dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan tiga opsi perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta pada 22 Januari 2025. Salah satunya adalah pelantikan serentak gubernur dan wakil gubernur bersama bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 6 Februari.
Menteri Tito juga mengusulkan opsi lainnya, yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, dan walikota pada 10 Februari. Opsi terakhir adalah pelantikan hanya gubernur dan wakil gubernur di Istana Negara, sedangkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur terpilih.
Dengan penetapan tanggal baru ini, persiapan pelantikan kepala daerah terpilih di Lampung, termasuk pasangan Mirza-Jihan, kini semakin matang.***