• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat, Terbukti Gelembungkan Suara Caleg

MeldaEditorMelda
Jan 23, 2025
A A
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah di Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG—Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti terlibat dalam penggelembungan suara calon legislatif pada Pemilu 2024. Keduanya, Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes) dan Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes), didapati melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, yang diwakili oleh Agus Winarko, mengapresiasi keputusan DKPP yang mencopot keduanya dari jabatannya. Agus menekankan bahwa seharusnya para penyelenggara pemilu di Brebes menyadari kesalahan mereka, mengingat putusan DKPP yang menyatakan keduanya bersalah dalam tindakan yang mencoreng kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Keputusan DKPP ini memberikan pelajaran penting, bahwa penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Mereka menunjukkan ketidakberesan dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Agus, Selasa, 21 Januari 2025.

BeritaTerkait

Bawaslu Pesisir Barat Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu Sejak Dini

KPU Lampung Selatan Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan 2025

Kasus ini berawal dari dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan untuk menggelembungkan suara calon legislatif PDIP, Shintia Sandra Kusuma. Uang tersebut dibagikan melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Agus yang juga menjadi kuasa hukum pengadu, Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso, mengungkapkan bahwa proses penggelembungan suara ini terbukti dalam persidangan.

“Putusan DKPP menegaskan bahwa ada bagi-bagi uang untuk memanipulasi suara Caleg PDIP Nomor 8. Itu adalah fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan sekadar asumsi,” jelas Agus.

ADVERTISEMENT

Selain pemecatan terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, DKPP juga memberikan sanksi kepada beberapa anggota KPU dan Bawaslu yang terlibat. Anggota KPU lainnya, seperti Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat sanksi peringatan keras. Sementara anggota Bawaslu lainnya, seperti Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras.

DKPP juga mengungkapkan bahwa penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Brebes merupakan tindak pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para terdakwa terbukti bersepakat untuk mengatur suara calon legislatif PDIP, Shintia Sandra Kusuma, dengan cara membagi uang ke masing-masing kecamatan.

Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa uang yang dibagikan kepada kecamatan-kecamatan tersebut diserahkan oleh anggota KPU Brebes menggunakan mobil dinas kantor, dengan uang yang disiapkan dalam tas plastik hitam.

Selain itu, sidang juga mengungkapkan bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator, yang sebelumnya diminta oleh Manja dan Wahadi untuk dibuatkan akun Admin Sirekap.***

Source: MELDA
Tags: BawasluBrebesDKPPkpuPelanggaranEtikPemiluPemilu2024PenggelembunganSuara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mirza-Jihan Dilantik pada 6 Februari 2025

Next Post

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

Related Posts

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

Agu 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Next Post
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

Tunjangan Kinerja dan Arogansi Mendikti Saintek Jadi Sorotan DPR

Tunjangan Kinerja dan Arogansi Mendikti Saintek Jadi Sorotan DPR

Menteri Desa dan PDTT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Bebas KKN, Segera Daftar

Menteri Desa dan PDTT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Bebas KKN, Segera Daftar

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Detail Kontrak Baru PPPK Guru yang Berlaku Mulai 2025

Fakta Baru di Sidang Korupsi Bendungan Marga Tiga, Penasehat Hukum Minta Saksi Diperiksa Sebagai Tersangka

Fakta Baru di Sidang Korupsi Bendungan Marga Tiga, Penasehat Hukum Minta Saksi Diperiksa Sebagai Tersangka

banner 300250

Berita Terkini

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In