PANTAU LAMPUNG—Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti terlibat dalam penggelembungan suara calon legislatif pada Pemilu 2024. Keduanya, Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes) dan Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes), didapati melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, yang diwakili oleh Agus Winarko, mengapresiasi keputusan DKPP yang mencopot keduanya dari jabatannya. Agus menekankan bahwa seharusnya para penyelenggara pemilu di Brebes menyadari kesalahan mereka, mengingat putusan DKPP yang menyatakan keduanya bersalah dalam tindakan yang mencoreng kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
“Keputusan DKPP ini memberikan pelajaran penting, bahwa penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Mereka menunjukkan ketidakberesan dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Agus, Selasa, 21 Januari 2025.
Kasus ini berawal dari dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan untuk menggelembungkan suara calon legislatif PDIP, Shintia Sandra Kusuma. Uang tersebut dibagikan melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Agus yang juga menjadi kuasa hukum pengadu, Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso, mengungkapkan bahwa proses penggelembungan suara ini terbukti dalam persidangan.
“Putusan DKPP menegaskan bahwa ada bagi-bagi uang untuk memanipulasi suara Caleg PDIP Nomor 8. Itu adalah fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan sekadar asumsi,” jelas Agus.
Selain pemecatan terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, DKPP juga memberikan sanksi kepada beberapa anggota KPU dan Bawaslu yang terlibat. Anggota KPU lainnya, seperti Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat sanksi peringatan keras. Sementara anggota Bawaslu lainnya, seperti Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras.
DKPP juga mengungkapkan bahwa penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Brebes merupakan tindak pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para terdakwa terbukti bersepakat untuk mengatur suara calon legislatif PDIP, Shintia Sandra Kusuma, dengan cara membagi uang ke masing-masing kecamatan.
Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa uang yang dibagikan kepada kecamatan-kecamatan tersebut diserahkan oleh anggota KPU Brebes menggunakan mobil dinas kantor, dengan uang yang disiapkan dalam tas plastik hitam.
Selain itu, sidang juga mengungkapkan bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator, yang sebelumnya diminta oleh Manja dan Wahadi untuk dibuatkan akun Admin Sirekap.***