• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Satreskrim Pringsewu Ungkap Penggelapan Motor, Uangnya Habis untuk Judi Online dan Narkoba

MeldaEditorMelda
Feb 10, 2026
A A
Satreskrim Pringsewu Ungkap Penggelapan Motor, Uangnya Habis untuk Judi Online dan Narkoba
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pringsewu membuka fakta yang lebih dalam dari sekadar tindak pidana konvensional. Di balik peristiwa tersebut, polisi menemukan benang merah kuat antara kejahatan berulang, kecanduan judi online, dan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjerat seorang residivis bernama Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, yang kembali berurusan dengan hukum hanya setahun setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Penggelapan Motor Berujung Penangkapan

Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Irfan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu dan Jajaran Forkopimda Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

Antusias Warga Sambut Kunker Sudin di Desa Canti, Infrastruktur Jadi Keluhan

Modus yang digunakan tergolong klasik. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sepeda motor itu telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp2,5 juta.

“Motor korban digadaikan oleh tersangka, dan uangnya habis digunakan untuk berjudi online serta membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Residivis dan Lingkaran Kecanduan

Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan kali pertama melakukan penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali dipidana dalam kasus serupa. Bahkan, pelaku baru menghirup udara bebas pada 2025 lalu.

Alih-alih jera, kebebasan justru kembali menyeret pelaku pada kecanduan lama. Polisi menilai kombinasi judi online dan narkoba menjadi pemicu utama pelaku kembali melakukan tindak kriminal.

“Ini contoh nyata bagaimana kecanduan judi online dan narkoba mendorong seseorang mengulangi kejahatan. Bukan hanya merugikan korban, tapi juga merusak masa depan pelaku sendiri,” jelas Iptu Rosali.

Terancam Empat Tahun Penjara

Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk melawan praktik judi online dan peredaran narkoba.

“Pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” tutup Rosali.***

 

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #Polres Pringsewubahaya narkobaJudi onlinekriminal pringsewulPenggelapan Motorresidivis penggelapansatreskrim pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Halaman Rumah ke Pasar, Pepaya Warga Mekar Jaya Siap Diserap SPPG

Next Post

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

Related Posts

KDMP Kandang Besi Dipersoalkan, Warga Adat Pertanyakan Hak Atas Tanah Swadaya
Berita

KDMP Kandang Besi Dipersoalkan, Warga Adat Pertanyakan Hak Atas Tanah Swadaya

Mei 11, 2026
Kapolres Lampung Selatan Tekankan Sportivitas di Ajang Sepak Bola Bhayangkara
Berita

Kapolres Lampung Selatan Tekankan Sportivitas di Ajang Sepak Bola Bhayangkara

Mei 11, 2026
Kerja Sama Indonesia–Timor Leste, Lampung Selatan Jadi Lokasi Pembelajaran Desa Berkelanjutan
Berita

Kerja Sama Indonesia–Timor Leste, Lampung Selatan Jadi Lokasi Pembelajaran Desa Berkelanjutan

Mei 11, 2026
Modus Akun Palsu Berkedok TNI, Pangdam XXI/Raden Intan Lakukan Penegasan
Bandar Lampung

Modus Akun Palsu Berkedok TNI, Pangdam XXI/Raden Intan Lakukan Penegasan

Mei 11, 2026
Kapolres Lampung Selatan Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat
Berita

Kapolres Lampung Selatan Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat

Mei 11, 2026
Bupati Pringsewu dan Jajaran Forkopimda Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung
Berita

Bupati Pringsewu dan Jajaran Forkopimda Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

Mei 11, 2026
Next Post
Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

아주 최고의 도박 시설 환영 보너스 오퍼 발견: 온라인 도박꾼을 위한 개요

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

Dugaan Kekosongan Anggaran Disdik: Guru SD Bandar Lampung Keluhkan Biaya TKA

Dugaan Kekosongan Anggaran Disdik: Guru SD Bandar Lampung Keluhkan Biaya TKA

Online Blackjack for Enjoyable: A Comprehensive Overview to Enjoying the Game

banner 300250

Berita Terkini

  • KDMP Kandang Besi Dipersoalkan, Warga Adat Pertanyakan Hak Atas Tanah Swadaya
  • Kapolres Lampung Selatan Tekankan Sportivitas di Ajang Sepak Bola Bhayangkara
  • Kerja Sama Indonesia–Timor Leste, Lampung Selatan Jadi Lokasi Pembelajaran Desa Berkelanjutan
  • Modus Akun Palsu Berkedok TNI, Pangdam XXI/Raden Intan Lakukan Penegasan
  • Kapolres Lampung Selatan Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In