PANTAU LAMPUNG—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penjelasan resmi mengenai Pendamping Desa 2025. Penjelasan ini mengungkapkan pentingnya peran pendamping desa dalam mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas di tingkat kecamatan dengan jenjang tenaga terampil pelaksana. Tugas utama pendamping desa adalah melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2 mengatur secara rinci tugas-tugas pendamping desa, yang meliputi:
1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, serta kerja sama dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat pengadministrasian penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
4. Memberikan mentoring kepada pendamping lokal desa dan KPMD.
5. Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, serta BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian Sistem Informasi Desa.
6. Menilai kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya.
Pendamping desa yang berada di tingkat kecamatan akan dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang bekerja langsung di desa. Kehadiran pendamping desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih partisipatif, serta mendorong kemajuan desa.***