PANTAU LAMPUNG- Seleksi pendamping desa 2025 memerlukan kompetensi khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Pendamping desa adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Program pendampingan desa dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dan bekerja bersama pendamping lokal desa (PLD) yang berada langsung di desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa memiliki berbagai tugas penting, di antaranya:
1. Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal maupun kerjasama antar desa serta dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Menyebarkan informasi mengenai kebijakan SDGs Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
4. Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada PLD dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
5. Mencatat dan melaporkan kegiatan terkait implementasi SDGs Desa dan kerjasama antar desa melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
6. Melaporkan kegiatan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi yang sama.
7. Melakukan penilaian kinerja dan memberikan evaluasi terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Dengan tugas yang begitu strategis, pendamping desa diharapkan memiliki keterampilan administrasi, komunikasi, dan pemahaman mendalam tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.***