• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 16, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasan KemenPAN-RB

MeldaEditorMelda
Jan 4, 2025
A A
Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Banyak pelamar PPPK yang masih bingung mengenai perkiraan gaji untuk PPPK paruh waktu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Pada tahun 2024, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time). Para honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, yang tidak lulus seleksi namun masih memenuhi kriteria, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB beberapa waktu lalu.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja

“Bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil memenuhi lowongan formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui mekanisme khusus,” jelas KemenPAN-RB.

BeritaTerkait

AKHIRNYA! PPPK Paruh Waktu Bisa Naik jadi Penuh Waktu Pakai 2 Syarat Ini

Honorer yang Lolos PPPK Tahap 1, Apakah Berhak Mendapat Gaji ke-13 dan THR? Berikut Penjelasannya

PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap dianggap sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Status ini dapat berubah menjadi penuh waktu jika kinerja dan syarat administrasi sudah memenuhi standar.

Ketentuan Mengenai PPPK Paruh Waktu

  1. Pengganti Tenaga Honorer
    PPPK paruh waktu berfungsi sebagai pengganti tenaga honorer. Sebelumnya, hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu. Kini, PPPK paruh waktu menjadi pilihan baru bagi para tenaga honorer.
  2. Bekerja Sesuai Kesepakatan
    Sebagai pegawai paruh waktu, mereka tidak bekerja penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Status ini memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan, namun tetap menjadi bagian dari ASN yang lebih tinggi dari tenaga honorer.
  3. Gaji Lebih Kecil
    Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Besaran gaji disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta, tergantung pada instansi dan beban kerja.

Durasi kerja bagi PPPK paruh waktu adalah sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan dan pemerintah juga dapat mengontrol anggaran belanja pegawai dengan lebih efisien.***

Source: MELDA
Tags: GajiPPPKHonorerMenPANRBPEMERINTAHPPPKParuhWaktu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sisa 17 Formasi Kosong, Inilah Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemkot Probolinggo

Next Post

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Integritas Polri

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Berita

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agu 16, 2025
Next Post
14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Integritas Polri

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Integritas Polri

Ancaman dengan Airsoft Gun di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Diamankan Polres Lampung Selatan

Ancaman dengan Airsoft Gun di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Diamankan Polres Lampung Selatan

Lelang Pembangunan Gedung DPR/MPR di IKN Dijadwalkan Tahun Depan

Mendikdasmen Rencanakan Ujian Nasional Kembali Digelar pada 2026, Komisi X DPR Akan Panggil

Tanggamus – Penanganan Konflik Gajah Masuk Pemukiman Warga Dilakukan Secara Terpadu

Tanggamus – Penanganan Konflik Gajah Masuk Pemukiman Warga Dilakukan Secara Terpadu

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan pada Maret 2025

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
  • Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In