PANTAU LAMPUNG– Banyak pelamar PPPK yang masih bingung mengenai perkiraan gaji untuk PPPK paruh waktu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini.
Pada tahun 2024, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time). Para honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, yang tidak lulus seleksi namun masih memenuhi kriteria, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB beberapa waktu lalu.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja
“Bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil memenuhi lowongan formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui mekanisme khusus,” jelas KemenPAN-RB.
PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap dianggap sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Status ini dapat berubah menjadi penuh waktu jika kinerja dan syarat administrasi sudah memenuhi standar.
Ketentuan Mengenai PPPK Paruh Waktu
- Pengganti Tenaga Honorer
PPPK paruh waktu berfungsi sebagai pengganti tenaga honorer. Sebelumnya, hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu. Kini, PPPK paruh waktu menjadi pilihan baru bagi para tenaga honorer. - Bekerja Sesuai Kesepakatan
Sebagai pegawai paruh waktu, mereka tidak bekerja penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Status ini memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan, namun tetap menjadi bagian dari ASN yang lebih tinggi dari tenaga honorer. - Gaji Lebih Kecil
Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Besaran gaji disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta, tergantung pada instansi dan beban kerja.
Durasi kerja bagi PPPK paruh waktu adalah sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan dan pemerintah juga dapat mengontrol anggaran belanja pegawai dengan lebih efisien.***